Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Helena Lim usai tersangkut kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022. (Dok: Kejagung)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Helena Lim usai tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ujar Ketut, dalam keterangan resmi, Sabtu, (9/3/2024).
Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik sudah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi Timah ini. Empat belas diantaranya termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022.
No comments:
Post a Comment