Thursday, September 10, 2026

Kejar Target, Aturan Demutualisasi BEI Masuk Finalisasi

 Ilustrasi pasar saham.

Ilustrasi pasar saham. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi bursa telah memasuki tahap finalisasi. Aturan tersebut kini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan ditargetkan terbit pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses harmonisasi di Kemenkum diharapkan dapat segera diselesaikan pekan ini. Setelah itu, OJK akan melakukan penomoran, penetapan, hingga pengundangan POJK.

“Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera,” ujar Hasan kepada wartawan, baru-baru ini.

Hasan menegaskan OJK masih mempertahankan target penerbitan POJK demutualisasi BEI pada September 2026. Menurut dia, aturan tersebut akan menjadi landasan hukum untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa.

“Doakan mudah-mudahan sesuai target. Insyaallah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek,” kata Hasan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan BEI dari bursa yang dimiliki oleh anggota bursa menjadi perseroan dengan struktur kepemilikan yang lebih luas. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal dan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang kemudian diperkuat melalui perubahan regulasi sektor keuangan pada 2026.

OJK sebelumnya memasukkan demutualisasi BEI sebagai salah satu dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. OJK menyebut demutualisasi ditujukan antara lain untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan di bursa. Dalam perkembangan terbaru, OJK menyatakan pembahasan RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek telah memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan kini memasuki proses sesuai mekanisme penyusunan regulasi.

Demutualisasi juga menjadi bagian dari reformasi struktural pasar modal yang terus didorong OJK, BEI, dan KSEI. Sebelumnya, OJK telah menuntaskan sejumlah agenda reformasi transparansi, termasuk keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe. Langkah reformasi tersebut mendapat pengakuan dalam asesmen MSCI.

Pada Juni 2026, Indonesia tetap dipertahankan dalam klasifikasi Emerging Market, seiring berbagai upaya OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) memperbaiki transparansi serta integritas pasar modal.

Terbitnya POJK demutualisasi nantinya akan menjadi pemicu bagi BEI untuk memasuki tahapan korporasi berikutnya. Salah satu agenda awal adalah perubahan anggaran dasar (AD) BEI untuk menyesuaikan struktur kepemilikan baru.

Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Aksi korporasi kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah,” jelas Hasan.

Perubahan AD tersebut harus memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI. Pada tahap awal, RUPSLB akan melibatkan pemegang saham eksisting BEI, yakni anggota bursa. Setelah perubahan struktur kepemilikan mendapatkan persetujuan, BEI dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan nonanggota bursa.

Sebelumnya, BEI menunda RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026. Penundaan tersebut dilakukan karena bursa masih menunggu terbitnya POJK yang menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi. Hasan menilai penundaan tersebut merupakan hal yang dapat dipahami karena RUPSLB memang perlu mengacu pada ketentuan POJK yang akan diterbitkan.

“Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK,” ujarnya.