Foto: Shutterstock
Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh harta yang bakal diwariskan ke Anda bukan merupakan objek Pajak. Namun apa kabarnya jika orangtua Anda tidak pernah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak alias SPT?
Seperti yang terantum tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, segala harta waris dari orangtua kandung memang bukan objek pajak.
Harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.
Akan tetapi, meski bebas pajak maka masih ada beberapa pengeluaran yang harus Anda bayarkan saat proses balik nama terjadi yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Masih ada biaya BPHTB
BPHTB rumah warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besarnya adalah 5% dari selisih antara NJOP dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Di Jakarta, NJOPTKP untuk warisan adalah sebesar Rp 350 juta.
Tanpa proses balik nama, maka ahli waris takkan bisa mengeksploitasi atau menjual aset properti tersebut.
Terkadang proses hibah aset dikala orangtua masih hidup bisa menjadi solusi, terutama apabila ahli waris tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya balik nama.
Jangan lupa laporkan tanah warisan di SPT tahunan
Walau dikecualikan dari objek PPh, bukan berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.
Apa jadinya kalau suatu saat nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang negara, karena Anda ingin mendapatkan penghasilan pasif dari sana? Tentu ini bakal dipertanyakan.
Oleh karena itu saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian "Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak" dan Daftar harta pada akhir tahun.
No comments:
Post a Comment