Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (11/11/2021). PT BESTPROFIT
"Setelah dianggap sembuh secara fisik, saudara Tubagus Joddy langsung dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa mendalam. Dan setelah itu ada gelar perkara kedua yang menentukan yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah kita kirimkan kepada Kejari Jombang pada Rabu (10/11/2021) kemarin. Yang bersangkutan langsung ditahan di Mapolres Jombang," ungkap Gatot. BEST PROFIT
Ditambahkan, penyidik juga telah menetapkan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kita juga menerapkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana dalam kejadian kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Yang bersangkutan kita tetapkan pelanggaran dua pasal," lanjutnya. BESTPROFIT
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan sopir Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
"Selain kita cek bukti fisik berupa handphone tersangka, kita juga telah memeriksa akun media sosial yang bersangkutan, termasuk menghubungi pihak keluarga bersangkutan yang berdasarkan pengakuannya memang dihubungi,” katanya. PT BESTPROFIT FUTURES
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Laboratorium Forensik. Dan kami sejauh ini akan terus mempercepat proses pemberkasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Kejari," tambahnya.
Sumber : Jombang, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment