Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Dalam perubahan kedua ini, OJK memperluas cakupan pelapor dalam SLIK. OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending menjadi pelapor SLIK.
OJK memberikan batas waktu paling lama satu tahun sejak POJK 11/2024 diundangkan. Pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK dalam aturan sebelumnya meliputi:
1. Bank umum
2. Bank perekonomian rakyat
3. Bank perekonomian rakyat syariah
4. Lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana
5. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek
6. Lembaga pendanaan efek
7. Lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
8. LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK
Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.
Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk membantu pengawasan di industri keuangan. Layanan ini sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh perbankan dan multifinance.
SLIK biasanya digunakan untuk mengetahui skor kredit seseorang. Apabila calon debitur memiliki histori buruk dalam melakukan pembayaran kredit atau pembiayaan, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan perusahaan pemberi pinjaman.
No comments:
Post a Comment