Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah ketentuan kebijakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Mulanya, kebijakan itu disasar untuk KUR akad 2022, namun kini menjadi akad yang khusus dilakukan pada 2023.
"Kalau untuk KUR kita sudah rapat terkait dengan komite KUR, dan apa yang ditegaskan dalam rapat KUR adalah restrukturisasi berbasis akad kredit tahun lalu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta International Expo, Kemayoran, Kamis (22/8/2024)
Sayangnya, dia tidak menjabarkan secara detil mengenai poin-poin perubahannya. Untuk skema ketentuannya, Airlangga dia memastikan akan menggunakan skema yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui ketentuan restrukturisasi pada masa normal.
Adapun untuk pelaksanaan pemberian layanan restrukturisasi KUR tersebut, Airlangga mengatakan bahwa sudah boleh dilaksanakan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan terhadap nasabahnya.
"Jadi ketentuannya yang berakad 2023, dan eksekusinya bisnis perbankan masing-masing, kan sudah ada regulasi dari OJK, itu sudah sangat bijaksana," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) akan dilaksanakan dengan menggunakan aturan lama.
"Dengan menggunakan POJK 40 2019 yang adalah POJK mengacu pada skema kualitas aset jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR," kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli, Senin (5/8/2024).
Mengacu aturan tersebut, restrukturisasi KUR dapat dilakukan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Setiap bank wajib melakukan penilaian terhadap nasabah tersebut.
"Dan tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu Bapak Ibu Menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema terkait restrukturisasi KUR tadi itu," katanya.
(Arrijal Rachman/haa)
No comments:
Post a Comment