Thursday, October 19, 2023

Didenda OJK Rp100 Juta, Ini Tanggapan Resmi BCA

 Ilustrasi bank BCA. (REUTERS/Willy Kurniawan/File Photo) Foto: Ilustrasi bank BCA. (REUTERS/Willy Kurniawan/File Photo)


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi bagi PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atas keterlibatannya dengan pelanggaran PT Berlian Aset Manajemen (BAM) di bidang Pasar Modal. BCA selaku bank kustodian reksa dana yang dikelola PT BAM, dikenakan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Menanggapi hal ini, BCA menyatakan akan senantiasa mematuhi keputusan dari OJK. Salah satu dari 4 Big Bank RI itu juga menyatakan akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional sebagai bank kustodian. PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK pada 13 Oktober lalu mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT BAM.

"Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 13 Oktober 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis," kata otoritas dalam pengumumannya, dikutip Senin (16/10/2023) BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
­

Atas pelanggaran perusahaan tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp525 juta dan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.

Adapun BAM terbukti melakukan pelanggaran Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

Kemudian, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Lalu, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% (dua puluh persen) NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

No comments:

Post a Comment