Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah asuransi yang mendapat status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang seiring waktu. Dalam beberapa bulan terakhir, OJK sendiri telah menutup izin usaha dari asuransi bermasalah.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa, (10/10/2023).
"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.
Meski begitu, jumlah 9 perusahaan asuransi ini berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 sebanyak 12 perusahaan karena terdapat 1 perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dan 2 perusahaan kembali sehat/dalam status pengawasan normal.
Diketahui, dari kedua belas asuransi bermasalah itu, dua diantaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha. Perusahaan yang dimaksud adalah asuransi Wanaartha dan Kresna Life.
Sementara itu, bulan lalu Ogi pun sempat mengatakan terdapat 4 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rancangan penyehatan keuangan (RPK). Keempatnya tengah ditinjau OJK.
Bila menilik kembali, PT AJB Bumiputera adalah salah satu perusahaan yang RPK-nya telah disetujui OJK. Saat ini, Bumiputera tengah memulai pembayaran klaim dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2023 dan tahap kedua akan dilakukan pada Februari 2024.
Di sisi lain, para korban salah satu perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya juga telah diberi solusi dengan mengkonversi polis dan pembayarannya ke perusahaan BUMN Asuransi IFG Life.
IFG pun ditunjuk sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN, telah melakukan kerjasama untuk pengelolaan aset investasi dana pensiun dari Jiwasraya antara IFG bersama anak perusahaannya.
Di sisi lain, anak usaha Holding BUMN Asuransi IFG Indonesia PT Asuransi Jasindo (Jasindo) juga mencatat bahwa pada tahun 2022 perseroan telah berhasil menyehatkan keuangannya dengan mengembalikan rasio kesehatan berdasarkan risk based capital (RBC) menjadi positif yaitu, 137,21% dari sebelumnya -84,85%.
Sisanya, sebanyak 5 perusahaan masih 'bandel' karena belum menyampaikan RPK. Sehingga OJK masih memantau secara khusus kelima perusahaan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.
No comments:
Post a Comment