Monday, October 2, 2023

Ada 120 Bank di RI Tutup, Simpanan Diganti LPS Rp 1,89 T

 Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS) Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak berdiri tahun 2005 hingga September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 120 bank. Jumlah itu terdiri dari 1 bank umum dan 119 bank perekonomian rakyat/bank perekonomian rakyat syariah (BPR/BPRS).

"So far, LPS sudah melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap yang dicabut izin usahanya sejak LPS berdiri itu sekitar 120, 119 BPR BPRS dan 1 bank umum tapi ini sejak LPS berdiri kalau tahun ini sampai dengan September ini hanya 2 BPR," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023) lalu.

Dia menjelaskan penyebab dibubarkannya bank-bank tersebut kebanyakan bukan karena kondisi perekonomian negara, tapi karena adanya fraud atau pelanggaran integritas dari pemilik maupun pemegang saham maupun pengurusnya.

Adapun berdasarkan jumlah rekening, terdapat 294.713 rekening yang ditetapkan layak bayar (LB), yang mencakup 93,91% dari total jumlah rekening deposan. Di sisi lain, hanya sebagian kecil dari jumlah rekening deposan bank-bank yang telah dilikuidasi tersebut, yaitu sebanyak 19.101 rekening (6,09%), dinyatakan tidak layak bayar (TLB) karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Syarat 3T yang dimaksud yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, serta tidak melakukan tindakan fraud perbankan.

Didik memaparkan total simpanan bank-bank yang dilikuidasi tersebut sejumlah Rp 2,26 triliun. Dari total simpanan tersebut, mayoritas simpanan yang telah dinyatakan LB sekitar Rp 1,89 triliun atau 83,52% dari nilai simpanan di bank-bank yang telah dicabut izin usahanya. Sementara sisanya, sekitar Rp 373 miliar (16,48%) merupakan simpanan TLB.

Berdasarkan data terkini selama lima tahun terakhir (2019-September 2023), persentase simpanan bank gagal yang tidak layak bayar karena tidak memenuhi syarat 3T terus menurun. Pada tiga tahun terakhir, nominal simpanan layak bayar konsisten di atas 90%.

No comments:

Post a Comment