Menurut Rangga, hakim konstitusi tidak bisa dilaporkan secara pidana atas putusannya.
"Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana," ujar Rangga di Jakarta, Selasa (21/2/2023). PT BESTPROFIT
Rangga merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 6 UU MK tersebut menyatakan bahwa hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
"Karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” tandas dia. BEST PROFIT
Apalagi, kata Rangga, selain dilindungi UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim MK dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh konstitusi, UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim MK bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. BESTPROFIT
BPF
Rangga pun menduga pelaporan terhadap 9 hakim MK merupakan rangkaian upaya mendelegitimasi MK. Pelaporan tersebut, kata dia, juga berpotensi mencemarkan nama baik para hakim MK.
"Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Tetapi kami percaya 100 persen kepada kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini," tandas Rangga.
No comments:
Post a Comment