Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
- Emiten perhotelan, apartemen, dan pusat perbelanjaan PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) menerima gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp162,35 juta. Gugatan itu dilayangkan oleh Hasan Syarifudin, Lesmiati, Dasuki, dan 9 orang lainnya selaku Pemohon PKPU.
Adapun, perkara hukum terhadap MAMI terdaftar dengan nomor perkara : 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Melalui keterbukaan informasi, dijelaskan bahwa perseroan telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan patuh menjalani proses perkara.
"Perseroan akan tetap patuh pada Perjanjian Bersama serta mengikuti seluruh tahapan akan ditempuh Perseroan persidangan dengan menunjuk pengacara Perseroan dalam penyelesaian perkara hukum PKPU tersebut," kata Direktur MAMI Djie Peterjanto Suharjono, dikutip Selasa (7/2/2023).
Gugatan ini disebabkan oleh upaya efisiensi perseroan dengan mengurangi karyawan di masa pandemi. Di antaranya adalah para pemohon PKPU. Upaya itu dilakukan karena kondisi usaha terdampak, sehingga MAMI menawarkan pembayaran secara bertahap kepada para pemohon PKPU. Hal ini tertuang dalam perjanjian bersama pada 29 Maret 2021.
Setelah perjanjian dibuat, perselisihan mulai terjadi ketika perseroan mengalami keterlambatan pembayaran angsuran karena siklus pandemi Covid-19. Tetapi para pemohon PKPU menganggap keterlambatan itu sebagai kelalaian perseroan terhadap perjanjian bersama. Mereka lantas tiba-tiba mengajukan permohonan PKPU.
Djie menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan penjelasan mengenai keterlambatan kepada pemohon PKPU. Serta, bagaimana perseroan tetap menjaga komitmen perjanjian bersama dengan pembayaran angsuran hak para pemohon PKPU.
"Jadi, karena nilai tuntutan PKPU tidak bersifat material, perseroan secara operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha sebagai emiten tidak berdampak negatif. Artinya, operasional masih berjalan normal," pungkasnya.
Jakarta, CNBC Indonesia
No comments:
Post a Comment