Monday, February 27, 2023

Heboh Kasus Rafael, Kenapa Orang RI Sangat Marah Soal Pajak?

 Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhatian masyarakat masih tertuju pada Direktorat Jenderal Pajak setelah mencuatnya kasus harta fantastis Rafael Alun Trisambodo, Kepala Biro Umum di Ditjen Pajak, sebesar Rp 56,1 miliar. Namun, Rafael telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir pekan lalu.

Kendati begitu, di Twitter, kini malah sampai muncul trending topic #SriMulyaniOMDO. Merujuk pada hashtag yang digunakan pengguna karena merasa pajak yang dibayarkan malah hanya dinikmati oknum pejabat Ditjen Pajak, seperti Rafael Alun dan keluarganya sehingga bisa pamer harta Jeep Rubicon dan motor gede (moge) mewah Harley Davidson.


Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, menganggap berlarut-larutnya kemarahan para wajib pajak atas kasus ini adalah hal yang logis. Karena memang Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu institusi pemerintahan yang menerima insentif berupa tunjangan kinerja terbesar.

"Publik marah karena merasa pajak yang mereka berikan, laporkan, dan sebagainya ternyata biaya costnya untuk pegawainya lebih besar, tercermin dari biaya insentif yang diberikan," kata Tauhid kepada CNBC Indonesia, Senin (27/2/2023).

Dengan tunjangan kinerja yang besar itu, Tauhid menekankan, para pegawai pajak belum memberikan teladan yang baik terhadap masyarakat ataupun pegawai pemerintahan lainnya, lantaran kasus seperti Rafael berbuntut panjang setelah terungkapnya komunitas moge Dirjen Pajak Suryo Utomo Belasting Rijder.

"Ini dicerminkan oleh internal, Dirjen Pajak beserta punggawanya, setelah muncul kasus ini terbuka semua, jadi jelas publik marah," tutur Tauhid.

Oleh sebab itu, Ia menekankan, kondisi ini menjadi bukti kongkrit bahwa tunjangan kinerja terhadap Direktorat Jenderal Pajak yang terkenal besar dan melampaui kementerian atau lembaga lainnya tidak memberikan kepastian mereka akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas seluruhnya.

"Menurut saya ya konsekuensi lah, bukan hanya klub moge nya dilarang, internalnya memang seperti ini, artinya apa? insentif yang diberikan tidak memberikan satu keteladanan yang terbaik," tegas Tauhid.

Dengan demikian, Tauhid berpendapat supaya pemberian tunjangan kinerja yang selama ini diberikan ke Ditjen Pajak perlu dievaluasi besarannya. Selain untuk meringankan beban belanja pemerintah pusat yang tidak perlu juga untuk kembali memulihkan kepercayaan para wajib pajak untuk membayar pajak.

"Sebab, pegawai negeri lain yang pas-pasan kredit motor, mobil, dan sebagainya itu sama-sama bekerja keras tapi ternyata terungkap seperti ini. Jadinya orang melihat ya ini jadi kementerian mata air, sementara ada kementerian lain yang air mata," ucap Tauhid.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah aparatur sipil negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. Tidak hanya dirinya, jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan PNS dengan gaji terbesar.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 seperti dikutip Senin (12/12/2022)

DJP sendiri adalah salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi di Kementerian Keuangan. Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan.

Hal yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan PNS lainnya adalah pada tunjangan kinerjanya (tukin). Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:

1. Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

2. Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

3. Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

No comments:

Post a Comment