London, Beritasatu.com– Dana Moneter Internasional (IMF) menyusun rencana aksi tentang perlakuan negara harus memperlakukan aset kripto (cryptocurrency). Poin terpenting adalah permohonan untuk tidak memberikan status legal tender kepada aset kripto, seperti Bitcoin.
Pemberi pinjaman global itu mengatakan dewan eksekutif telah membahas sebuah makalah berjudul "Elemen Kebijakan Efektif untuk Aset Kripto”, menurut laporan dari AFP.
“Memberikan panduan kepada negara-negara anggota IMF tentang elemen kunci dari respons kebijakan yang tepat terhadap aset kripto,” kata dewan eksekutif IMF, baru-baru ini.
Upaya semacam itu telah menjadi prioritas bagi pihak berwenang, setelah runtuhnya sejumlah bursa dan aset kripto selama beberapa tahun terakhir.
Rekomendasi teratas, menurut IMF, adalah menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kebijakan moneter dan tidak memberikan mata uang resmi atau status legal tender kepada aset kripto.
IMF mengritik pemerintah El Salvador pada akhir 2021 ketika negara Amerika tengah itu menjadi negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Langkah ini kemudian ditiru oleh Republik Afrika Tengah.
Di samping itu, pertemuan G-20 di India juga menekankan perlunya menjaga aliran modal yang berlebihan, mengadopsi aturan pajak dan undang-undang yang tidak ambigu seputar aset kripto, serta mengembangkan dan menegakkan persyaratan pengawasan untuk semua pelaku pasar kripto.
Negara-negara juga harus membuat pengaturan internasional untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan peraturan, tambah IMF, serta mengatur cara untuk memantau dampak aset kripto pada stabilitas sistem moneter global.
Menguraikan penilaian Dewan Eksekutif, IMF mengatakan para direktur menyambut usulan tersebut dan menyetujui adopsi aset kripto yang meluas dapat merusak efektivitas kebijakan moneter. “(Dapat) menghindari langkah-langkah manajemen aliran modal dan memperburuk risiko fiskal,” tambahnya.
Mereka juga secara umum sepakat aset kripto tidak boleh menjadi mata uang resmi atau diberi status tender legal. Meskipun larangan ketat terhadap aset “bukan pilihan terbaik pertama”, namun beberapa direktur lembaga tersebut berpikir usulan ini tidak boleh dikesampingkan.
No comments:
Post a Comment