Monday, December 5, 2022

CIMB Niaga Digugat Nasabah Rp 1,02 T, Ini Tanggapan Manajemen

 Gedung CIMB Niaga (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: CIMB Niaga (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang mantan ex-debitur bernama Kumalayanti senilai Rp 1,02 triliun. Mengadapi hal itu, CIMB Niaga akan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh ex-Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hery Kurniawan, Corporate Communications Head CIMB Niaga menjelaskan, bank melaksanakan haknya dikarenakan ex-Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

"Namun kami bisa memastikan CIMB Niaga senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha," tegas Hery kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (5/12/2022).

Gugatan yang dihadapi BNGA terjadi di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan gugatan perdata bernomor 84/Pdt.G/2022 PN Mlg tersebut dimulai sejak 12 April 2022. BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
­

Sebelumnya, CIMB Niaga dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkan seorang nasabah yaitu Makbullah dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan oleh Makbullah tersebut tercatat dengan nomor 624/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Juli 2022.

Selain Bank CIMB, Makbulah juga menggugat PT Balai Lelang Sukses Mandiri Jakarta (BALESMAN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

No comments:

Post a Comment