Ada dua terdakwa yang bakal menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan saksi ini.
Kedua terdakwa itu adalah Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Dalam persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan akan menghadirkan dua orang saksi mahkota, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta satu ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto.
Kemudian untuk terdakwa Arif Rachman Arifin bakal menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut adalah Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih
Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan terdapat tujuh terdakwa. Selain Irfan Widyanto dan Arif Rachmab Arifin, lima terdakwa lainnya adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
Ketujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment