Wednesday, May 11, 2022

Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Ini Penegasan KPK

 Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sampai saat ini masih terus melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Atas dasar itu, KPK menegaskan, pengusutan kasus tersebut belum berakhir.

"Sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (11/5/2022). PT BESTPROFIT


Ali mengakui dari pihak Puspom TNI sudah tidak mengusut perkara tersebut lagi. Hanya saja, dia menyatakan penghentian proses penyidikan tidak bersifat mutlak. BEST PROFIT


"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," ujar Ali. BESTPROFIT


"Oleh karena itu maka penyidikan di KPK tetap dilanjut, dan kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," lanjutnya. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101. Hakim tunggal Nazar menyatakan penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan.   Jakarta, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment