Foto: Arab Saudi (AP/Cliff Owen)
- Arab Saudi melarang bepergian warganya ke Indonesia. Hal ini terkait kasus Covid-19.
Pengumuman dimuat Sabtu (21/5/2022) oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) setempat. Selain RI, ada 15 negara lain.
"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," kata Jawazat, dikutip dari media Saudi Gazette, Senin (23/5/2022)
"Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela." PT BESTPROFIT FUTURES
BPFBukan hanya larangan bepergian, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga negeri Raja Salman yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Di mana, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab. PT BESTPROFIT
Warga Saudi yang bepergian ke luar kerajaan-pun, harus telah menerima tiga dosis vaksin corona atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua vaksin. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.Hal sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan. BEST PROFIT
Mengutip Worldometers, Arab Saudi mencatat 467 kasus Covid-19 kemarin dengan 2 kasus meninggal Saat ini ada 6.420 kasus aktif di negeri itu."Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian, dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna," kata badan itu lagi. BESTPROFIT
Sepanjang pandemi, ada 763.042 warga terinfeksi dengan 9.130 kematian. Sebanyak 747.492 sembuh. Jakarta, CNBC Indonesia
No comments:
Post a Comment