Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) perlu mengetahui bahwa setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000.
Mengutip situs resminya, BCA akan memberlakukan kebijakan baru ini mulai 5 Juli 2024.
Bank swasta terbesar RI itu mengatakan biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA. Nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Untuk diketahui, sebelumnya BCA tidak mengenakan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai di mesin EDC.
Adapun EDC adalah mesin yang memudahkan transaksi pembayaran. Penggunaannya adalah dengan memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, maupun kartu kredit dalam mesin EDC suatu bank maupun antar bank. Cara kerjanya telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran yang terkoneksi secara realtime.
EDC juga diartikan sebagai mesin elektronik yang digunakan untuk memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik. Dengan mesin EDC, transaksi keuangan di tingkat konsumen lebih mudah dilakukan, dan yang pasti mengefisienkan kehidupan masyarakat.
No comments:
Post a Comment