Thursday, November 27, 2025

Baleg DPR Cabut RUU Danantara hingga Patriot Bond dari Prolegnas

 Ketua Baleg DPR Bob Hasan (tengah).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan (tengah). (Antara/Rahmat Fajri)

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, yaitu RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat tercapai secara optimal.

"Tetapi bila di tengah masa evaluasi ada perubahan, kemungkinan akan kami ubah kembali," kata Bob seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan pencabutan beberapa RUU tersebut berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurut Bob, pada tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang telah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, dan 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.


"Jadi sudah dipastikan ada empat RUU yang ditarik dan dikembalikan ke long list, ke Prolegnas jangka menengah," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menetapkan 52 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.

No comments:

Post a Comment