
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk melanjutkan redenominasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan rencana penerapan redenominasi rupiah belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Belum, masih jauh,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (10/11/2025).
Pemerintah diketahui tengah menyiapkan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027. Penyusunan dokumen tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa kementerian menyiapkan empat rancangan undang undang, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU Penilai. RUU Perubahan Harga Rupiah merupakan aturan luncuran yang direncanakan rampung pada 2027.
Redenominasi pada dasarnya adalah penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli. Upaya ini dilakukan dengan memangkas beberapa digit nol agar transaksi menjadi lebih efisien tanpa mengubah harga barang.
Sebagai ilustrasi, jika sebelum kebijakan tersebut nilai uang tercatat Rp 1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp 1 tanpa memengaruhi nilai barang ataupun daya beli.
Beleid tersebut juga menguraikan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional di tingkat domestik maupun global
No comments:
Post a Comment