PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan akan melakukan aksi, jika pemerintah tidak mencantumkan kembali pasal terkait tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kemaslahatan dosen sampai dengan usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ali Rahim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR bersama ormas pendidikan lainnya seperti IGI, DPP PKLP. dan Poros Pelajar Nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Ali Rahim menuturkan penghilangan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen dalam RUU Sisdiknas adalah pelemahan atas profesi dan pelecehan terhadap harkat dan martabat guru. PT BESTPROFIT
“Oleh karena rancangan itu belum sampai kepada Komisi X, kami ingin menekankan satu saja dalam perjuangan ini yaitu adanya RUU Sisdiknas periode April 2022, karena di situ ada Pasal 127 dan yang sekarang periode Agustus 2022 itu dihilangkan,” kata Rahim.
“Kami mengharapkan kepada Komisi X DPR untuk memasukan kembali karena itu roh dari pada profesi (guru) itu sendiri. Dengan kata lain, untuk membendung aksi yang dilakukan oleh anggota kami yang tersebar dari 8.300 kecamatan di Indonesia, 516 kabupaten/kota dan 34 provinsi, maka sangat mengharapkan agar tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen serta tunjangan kemaslahatan dosen mendapatkan haknya sampai dengan usia pensiun,” sambungnya. BESTPROFIT
Ali Rahim menuturkan, saat ini, anggota PGRI di tingkat ranting sampai kabupaten/kota sudah mulai bersiap untuk melakukan aksi. Untuk meredamkan aksi tersebut, maka PB PGRI berharap pasal terkait TPG dan dosen ini kembali dicantumkan dalam RUU Sisdiknas. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
“Untuk meredamkan aksi ini tentu kami serahkan sepenuhnya agar rancangan ada pada April 2022 tentang RUU Sisdiknas tetap dikembalikan untuk pembahasan itu, sehingga roh dari pada UU Guru dan Dosen itu tetap ada dalam UU Sisdiknas yang akan dibahas dan akan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” pungkasnya. Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment