“Penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi adalah hal yang lumrah diterapkan oleh platform ekonomi digital,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda,dalam siaran pers, Kamis (4/8/2022).
Tokopedia, melakukan pembaruan kebijakan di platformnya yakni pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di setiap transaksi produk non keuangan sebesar Rp 1.000. PT BESTPROFIT
“Platform fee juga sudah diterapkan di platform ekonomi digital lainnya seperti ride-hailing. Strategi ini juga menurut saya merujuk pada exit strategi Tokopedia untuk bisa segera menghasilkan keuntungan. Terlebih Tokopedia sekarang termasuk perusahaan publik bersama Gojek yang sudah mampu memperoleh keuntungan,” tambah Huda. BEST PROFIT
Skema pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi ternyata merupakan hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan e-commerce maupun perusahaan layanan pesan antar, baik di level nasional maupun global. Sebut saja Amazon, Alibaba, Walmart, Shopee, Grabfood, Gofood, serta Shopeefood, merupakan perusahaan teknologi yang telah menerapkan skema tersebut guna meningkatkan layanan kepada pelanggan, terutama melalui inovasi serta teknologi.
Selain itu, Huda juga menambahkan bahwa penerapan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi tersebut masih wajar selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap dan tidak progresif atau bentuknya persentase.
“Selama tidak memberatkan konsumen dan sifatnya tetap saya rasa masih oke,” ungkapnya.
Penerapan biaya tersebut merupakan strategi dari tiap-tiap perusahaan untuk tetap dapat terus menghadirkan inovasi yang bertujuan untuk menjaga kualitas layananan mereka bagi seluruh konsumennya. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Huda menilai hal ini sangat penting juga untuk perusahaan agar dapat mengomunikasikan kepada para pengguna terkait pengenaan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di laman check out.
Oleh karena itu, kata Huda, komunikasi yang dilakukan oleh Tokopedia patut diberikan apresiasi karena besaran biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi yang dikenakan ditampilkan di platform sebagai bentuk transparansi kepada seluruh penggunanya. Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment