Foto: Kantor Holywings BSD Dipasangi Garis Polisi (Foto: dok. Istimewa)
- Aktivitas promo minuman yang dilakukan Holywings menuai kontroversi dan menjadi perkara hukum karena tersangkut masalah agama.
Seperti diketahui, Holywings sempat heboh karena rencana promo minuman untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Dampak dari kasus tersebut, enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka. PT BESTPROFIT
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Holywings didirikan oleh Ivan Tanjaya selaku Co-Founder bersama Eka Setia Wijaya.
"Nggak langsung Holywings. Saya nyoba F&B (dulu), itu namanya Kedai Opa. Saya berdua sama Eka (salah satu pemilik Holywings). Berdua sama Eka di Kelapa Gading itu tiga bulan konsepnya nasi goreng," ungkap Ivan, dikutip dari Detik.com, Senin (27/6).
Namun, kedai tersebut hanya bertahan selama tiga bulan. Setelah itu, Ivan dan Eka mengubah konsep bisnis dari Kedai Opa menjadi Holywings. BEST PROFIT
"Pada saat itu saya pikir, kalau saya 'geber' (Kedai Opa) mati nih. Setelah itu saya sama Eka berpikir kami ganti konsep total sesuai apa yang saya belajar dari China, minum sambil makan sambil live music," jelas Ivan.
BESTPROFIT
Holywings pun terus berkembang sampai sekarang. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani tertarik menjadi investor. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Keduanya resmi menjadi pemegang saham Holywings sejak Mei 2021 lalu. Namun, manajemen tak membeberkan rincian berapa dana yang dikucurkan Hotman dan Nikita untuk Holywings
Jakarta, CNBC Indonesia.
No comments:
Post a Comment