– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Atas pelaporan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Lili mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. PT BESTPROFIT
MAKI memandang, keberadaan Lili Pintauli justru sudah membebani KPK.
“Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022). BEST PROFIT
Boyamin mengingatkan, Lili Pintauli saat ini juga tengah ditangani Dewas KPK soal dugaan berbohong karena membantah pernah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjunbalai, M Syahrial saat KPK tengah mengusut perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang terkait dengan Syahrial. BESTPROFIT
Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment