Thursday, April 21, 2022

Periksa Petinggi Indosat, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

 Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Sidoarjo Saiful Ilah berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya praktik gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan dua saksi yakni Vice President Regional East PT Indosat Tbk, Sigit Pramudiantoro dan Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik, Rudy Cuis Efendi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang BESTPROFIT

 pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022). PT BESTPROFIT


Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

 sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. BEST PROFIT


Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Jakarta, Beritasatu.com 

No comments:

Post a Comment