Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang BESTPROFIT
pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022). PT BESTPROFIT
Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya PT BESTPROFIT FUTURES
sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. BEST PROFIT
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment