PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami aliran uang suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, termasuk dugaan uang suap itu mengalir ke pihak keluarga.
"Semua informasi pasti akan kami konfirmasi pada saksi-saksi yang kami panggil," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022). PT BESTPROFIT
Berdasar informasi, uang suap proyek dan lelang jabatan yang diduga diterima Rahmat Effendi mengalir kepada pihak keluarga. KPK memastikan bakal mencari bukti terkait informasi tersebut.
Pepen melalui orang kepercayaannya, diduga menerima suap dari sejumlah pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. BEST PROFIT
Melalui, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, Rahmat Effendi menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Lai Bui Min. Selain itu, Rahmat Effendi melalui Camat Jatisampurna Wahyudin menerima uang Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Ada juga uang Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi alias yang mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen. BESTPROFIT
Pepen disebut juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan operasional Pepen yang dikelola oleh Lurah Karti Sari Mulyadi alias MY. Saat OTT, uang operasional tersebut tersisa tinggal Rp 600 juta.
Selanjutnya, korupsi yang dilakukan oleh Pepen diduga juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril alias AA melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin alias MB. PT BESTPROFIT FUTURES
Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment