Friday, December 3, 2021

Satgas Waspada Investasi Hentikan Perdagangan VidyCoin

 Ilustrasi cryptocurrency.

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan satu entitas perdagangan kripto yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto VidyCoin dan Vidyx tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. PT BESTPROFIT


“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fixed) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kripto-nya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam, dalam siaran pers Kamis (2/12/2021). BEST PROFIT


Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. BESTPROFIT


SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untu k memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

SUmber :Jakarta, Beritasatu.com

Berikut adalah daftar entitas ilegal yang dihentikan SWI:

NoNama EntitasKegiatan yang Dihentikan
1CSPmine MoneyMoney game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
2Sultan Digital PaymentDigital payment penawaran investasi aset kripto tanpa izin
3Emas 24K CommunityPenawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
4PlatinumindoMoney game
5RoyalQ IndonesiaPerdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
6Robot Trading Maxima MarginPerdagangan robot trading tanpa izin
7Robot Trading Revenue Bintang MasPerdagangan robot trading tanpa izin
8TikveeMoney game
9PT Rechain Digital Indonesia
Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin



No comments:

Post a Comment