Wednesday, December 1, 2021

Jepang Perluas Larangan Masuk Warga Asing Berstatus Penghuni

 Orang-orang berjalan di lobi kedatangan penerbangan internasional di Bandara Kansai, Prefektur Osaka, Jepang, Selasa 30 November 2021. Jepang melarang masuk semua pendatang selama setidaknya satu bulan dalam upaya untuk mencegah varian Omicron.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Jepang pada Rabu (1/12/2021) mengatakan, akan memperluas larangan perjalanan bagi warga asing dengan mencegah mereka yang berstatus penghuni untuk masuk negara itu dari 10 negara Afrika untuk sementara waktu.

Aturan baru itu akan diberlakukan pada penghuni asing dari Afsel, Eswatini, Namibia, Zambia, Malawi, Mozambik, Lesotho, Angola, Botswana, dan Zimbabwe. PT BESTPROFIT


"Dari sisi pencegahan, kami tidak hanya akan membatasi kedatangan warga asing yang baru, tetapi juga penghuni asing yang kembali, kecuali ada keadaan khusus yang memungkinkan," kata kepala sekretariat kabinet pemerintah Jepang Hirokazu Matsuno dalam konferensi pers.

"Kami akan mempertahankan kedaruratan ini dan melacak situasi di berbagai negara agar mampu merespons dengan cepat dan fleksibel," kata dia. BEST PROFIT


Pada Senin (29/11/2021), Jepang mengambil langkah-langkah pembatasan paling ketat di dunia untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron dengan menutup perbatasannya selama setidaknya satu bulan.

Sehari kemudian, kasus Omicron pertama di Jepang ditemukan pada seorang diplomat Namibia.

Matsuno mengatakan dari 70 orang penumpang lain, tak seorang pun yang menunjukkan tanda-tanda sakit. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai kontak dekat diplomat Namibia itu di pesawat yang sama. BESTPROFIT


Pembatasan perjalanan di Jepang sedikit dilonggarkan beberapa pekan lalu, namun kemudian dibatalkan. Langkah itu disambut baik oleh publik dan pelaku bisnis. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Tapi beberapa sektor ekonomi yang bergantung pada warga asing yang ber magang di Jepang bisa terkena dampak jika penutupan perbatasan diperpanjang.

Sumber : Tokyo, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment