Tuesday, August 12, 2025

Izin Usaha 3 Truk Tinja Buang Limbah ke Drainase Terancam Dicabut

 Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH Jakarta Hugo Efraim mengatakan, Pemprov Jakarta menindak tiga truk tinja buang limbah ke drainase Jatinegara. Pelaku terancam izin usaha dicabut hingga pidana.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH Jakarta Hugo Efraim mengatakan, Pemprov Jakarta menindak tiga truk tinja buang limbah ke drainase Jatinegara. Pelaku terancam izin usaha dicabut hingga pidana. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Aksi kotor tiga armada truk pengangkut tinja di Jatinegara, Jakarta Timur, berujung sanksi berat. Kendaraan tersebut kedapatan membuang limbah domestik langsung ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan pada Sabtu (9/8/2025).

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur. Perbuatan ini melanggar Pasal 21 huruf c Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH Jakarta Hugo Efraim mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran setelah mendapat laporan media. “Senin pagi (11/8/2025), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ungkap Hugo, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan mengungkap armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera sudah tiga kali melanggar, yakni pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Sementara itu, dua armada lainnya milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi dan Alan.

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan warga. “Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Semua limbah wajib dibuang di IPLT resmi,” tegasnya.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam kurungan 10-60 hari atau denda Rp 100.000-Rp 20 juta. Kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment