
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pemberitaan seorang buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang disebut mendapat tagihan pajak hingga Rp 2,9 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan Subandi, petugas memang mendatangi kediaman Ismanto, buruh jahit yang bersangkutan, dengan membawa surat tugas resmi.
“Tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan melakukan verifikasi atas data yang tercatat di sistem DJP,” ungkap Rosmauli dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Ia menerangkan, dalam sistem administrasi DJP terdapat catatan transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar. Informasi ini berasal dari DJP Pusat pada 2021, yang menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
“DJP perlu memastikan apakah benar transaksi itu dilakukan oleh yang bersangkutan. Ini adalah proses bisnis yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.
Ismanto telah mengakui bahwa NIK yang tercantum memang miliknya, tetapi ia membantah pernah melakukan transaksi tersebut. DJP pun akan mendalami dugaan penyalahgunaan identitas dan menelusuri pihak yang sebenarnya terlibat dalam transaksi bernilai miliaran rupiah itu.
“DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini,” tegas Rosmauli.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi. “Kami imbau masyarakat untuk tidak meminjamkan dokumen identitas kepada pihak lain, dan apabila menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment