Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi aksi Chairman Grup Barito Pacific Prajogo Pangestu yang belakangan memborong saham perusahaannya dengan nilai yang besar. Padahal, BREN sempat disorot usai tidak memenuhi syarat free float indeks FTSE.
Sebagai informasi, Prajogo meningkatkan kepemilikan di PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dengan membeli 26,6 juta lembar saham atau senilai Rp 181 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi pembelian tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang sebanyak 16.712.500 saham dengan harga rata-rata Rp 6.776. Sehingga Ia merogoh kocek senilai Rp 113,24 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2024 sebanyak 9.899.100 saham dengan harga rata-rata Rp 6.845 atau senilai Rp 67,76 miliar.
Alasannya memborong saham karena kepercayaan dan keyakinannya pada perusahaan dan keinginan untuk terus mendukung Indonesia mencapai net zero emission.
Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna tak menampik aksi tersebut mengurangi jumlah saham yang beredar atau free float pada emiten energi terbarukan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa setiap pemilik saham memiliki hak untuk membeli saham-saham miliknya.
"Kan nanti ada proses mereka juga akan melakukan penjualan," kata Nyoman saat ditemui wartawan wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (9/10/2024).
Terlepas dari hak tersebut, perseroan wajib bertanggung jawab untuk mencatat dan memantau kepemilikan saham di perusahaannya melalui Sekretaris Korporasi. Hal ini diperlukan agar BEI bisa memeriksa apakah perusahaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pada saat itu dia juga akan mengambil tindakan untuk memastikan perusahaannya itu memenuhi free float," kata dia.
Sekadar mengingatkan, akhir bulan lalu saham BREN sempat terkoreksi signifikan usai tak jadi masuk dan malah dikeluarkan dari indeks ternama global FTSE Global Equity Series - Large Cap. Saham BREN digadang-gadang akan masuk ke dalam indeks FTSE Global Equity Series - Large Cap yang akan berlaku per 20 September 2024 dan efektif pada 23 September 2024, namun akhirnya dibatalkan.
Melalui pengumuman resmi FTSE Russel pada Kamis (19/9/2024), saham BREN dikeluarkan lantaran tidak memenuhi persyaratan free float. Dalam pernyataan FTSE, mereka menjelaskan ada empat pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang diterbitkan.
Imbas ditendang dari FTSE, saham BREN ambruk 40% dalam kurun waktu tujuh hari perdagangan dari Rp 11.025 per saham pada 19 September 2024 menjadi Rp 6.600 pada 30 September 2024.
No comments:
Post a Comment