Foto: Ilustrasi (Designed by pikisuperstar / Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini minat masyarakat untuk menjadi lender di industri pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending terbilang tinggi.
"Jumlah rekening pemberi dana aktif per Maret 2024 tercatat sebanyak 273.330 atau meningkat 91,52 persen yoy," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman dikutip Rabu (15/5).
Berdasarkan jumlah rekening pemberi dana, perorangan mendominasi sebanyak 259.064 atau sebesar 94,78 persen dari total seluruh rekening pemberi dana.
Hal ini seiring pula dengan outstanding pembiayaan P2P lending yang naik 21,85% secara tahunan (yoy) per Maret 2024, menjadi Rp 62,17 triliun. Pada periode yang sama tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau rasio kredit macet sebesar 2,94%, naik 13 basis poin (bps) dibandingkan Maret 2023.
Terbaru, OJK mengatur bahwa penyelenggara P2P lending wajib lapor data transaksi pendanaan dan laporan keuangan dalam SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2024.
Nantinya, jenis pelaporan yang termasuk dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI terdiri dari pelaporan data transaksi pendanaan, pelaporan berkala (laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan), dan pelaporan insidentil. Untuk bentuk dan susunan data transaksi pendanaan, maka paling sedikit memuat informasi tentang pengguna, informasi transaksi pendanaan dan informasi kualitas pendanaan.
Penyelenggara pinjol wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending (Pusdafil).
Namun, dalam hal Pusdafil mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, maka OJK menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian data transaksi pendanaan kepada penyelenggara melalui surat dan/atau atau pengumuman melalui Pusdafil.
Adapun bentuk dan susunan laporan bulanan pinjol terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, hingga laporan kegiatan. Untuk laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan bentuk dan susunan dari laporan insidentil paling sedikit memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian yang diambil oleh penyelenggara, dan action plan untuk perbaikan ke depan yang dilakukan. Ketentuan dalam SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
No comments:
Post a Comment