Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan saham tiga emiten karena sahamnya bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Ketiga emiten tersebut di antaranya, PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA), PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), dan PT Bhakti Multi Artha Tbk. (BHAT).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, upaya tersebut untuk melindungi investor di pasar modal terutama bagi investor yang memegang saham ketiga emiten itu.
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulisnya, Kamis (1/2).
Informasi terakhir mengenai emiten BOGA adalah informasi tanggal 8 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebelumnya bursa telah mengumumkan UMA pada tanggal 24 Oktober 2023 atas perdagangan saham BOGA, pada tanggal 23 Juni 2023, dan pada tanggal 20 Maret 2023 atas perdagangan saham BOGA.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BOGA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," sebutnya.
Sementara, informasi terakhir mengenai emiten PSAB adalah informasi tanggal 29 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sedangkan informasi terakhir mengenai emiten BHAT adalah informasi tanggal 10 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA pada tanggal 24 Oktober 2023 atas perdagangan saham BHAT, juga pada tanggal 22 Juni 2023, dan pada tanggal 21 Maret 2023 atas perdagangan saham BHAT.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
No comments:
Post a Comment