Thursday, February 15, 2024

Belajar dari Nirina Zubir, Ini 3 Cara Jaga Aset Properti dari Mafia!

 Nirina Zubir mendapatkan sertifikat rumah. Foto: instagram Nirina Zubir

Jakarta, CNBC Indonesia - Artis Nirina Zubir mendadak viral usai berhasil merebut kembali tanah milik keluarganya dari tangan para mafia tanah. Tepat pada 13 Februari 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 4 sertifikat tanah milik keluarga Nirina.

"Saya disuruh jadi MC 3 jam tidak pernah ada masalah, tapi untuk mengutarakan perasaan sekarang berat ya, intinya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semuanya," kata Nirina saat serah terima sertifikat yang dilakukan di Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta (13/2/2024).

Seperti diketahui, kasus yang dialami Nirina sejatinya melibatkan orang terdekat keluarga Nirina yaitu asisten rumah tangga (ART). Kabarnya, proses penggelapan aset properti itu sudah terjadi pada 2017 lalu.

Sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, telah berpindah nama dengan rincian, dua sertipikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan. Adapun total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Seperti diberitakan CNN pada 2021 lalu, aksi pengalihan nama sertipikat tanah yang dilakukan ART keluarga Nirina dibantu oleh tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dari seluruh aset tersebut, Nirina mengatakan bahwa dua sertifikat tanah milik Ibundanya dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan digadaikan mantan ART-nya ke bank agar dana segar hasil gadai aset itu bisa dimanfaatkan untuk modal usaha frozen food.

Kasus yang dialami Nirina Zubir tentu memiliki banyak pelajaran finansial seputar kepemilikan aset properti. Dari kacamata perencana keuangan aset riil yang satu ini bisa berfungsi sebagai aset guna maupun investasi.

Kuasai aset properti sepenuhnya

Nirina sempat mengatakan bahwa memiliki sertipikat tanah saja ternyata tidak cukup untuk terhindar dari praktik mafia tanah. Pemilik aset properti harus menguasai secara fisik tanah tersebut. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memasang plang yang memuat informasi kepemilikan di tanah tersebut.

"Nah, hal kecil kaya gini perlu diperhatikan juga, memang buat kita yang awam jadi tidak mengerti, kita mikirnya sudah punya surat saja udah cukup, tapi ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata dia.

Simpan baik-baik dokumen aset properti Anda

Jangan sampai serpikat atau dokumen-dokumen kepemilikan aset properti berpindah tangan begitu saja. Anda tentu harus berinvestasi dengan membeli tempat penyimpanan yang aman, sebut saja brankas dan membuat salinan fotokopi atas surat-surat tersebut.

Brankas juga akan sulit dicuri orang lantaran materialnya yang membuat barang tersebut menjadi sangat berat. Oleh karena itu, bisa dibilang bahwa risiko kehilangan di brankas sangat kecil.

Lakukan pula pengecekan secara berkala terhadap serpikat aset properti Anda. Jika dokumen rusak, Anda bisa segera memperbaikinya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Jangan ragu untuk lapor jika sudah terjebak

Jadi korban seperti Nirina Zubir? Jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib! Namun tentunya, Anda juga harus mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan Anda terhadap aset tersebut.

Setelah bukti lengkap dan kronologi dibuat, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke kantor kepolisian terdekat.

Ada beberapa delik pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa Anda jadikan dasar pemidanaan kejahatan tanah.

- Pasal 167, "masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum."

- Pasal 263, "membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak."

- Pasal 266, "memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik."

- Pasal 385, "secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah"

- Pasal 372, ''melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.'

- Pasal 378, ''melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.'

- Pasal 55 serta Pasal 56, ''memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.''

No comments:

Post a Comment