Wednesday, January 18, 2023

Tuntutan Jaksa Mengecewakan, Hakim Bisa Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat

 Putri Candrawathi.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI  - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik. JPU hanya menuntut 8 tahun penjara, padahal kasus ini dipicu oleh pengakuan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo. Tapi, majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis lebih berat dari yang diajukan Jaksa.

Penilaian tersebut disampaikan Pengamat hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad kepada Beritasatu.com, Rabu (18/1/2023). PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

“Kemungkinan (hakim memvonis) lebih berat (dari tuntutan Jaksa), ada,” katanya.

Suparji yang mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini menilai kemungkinan vonis majelis hakim akan lebih berat, jika dilihat dari pernyataan-pernyataan majelis hakim di persidangan terhadap kesaksian Putri Candrawathi. BESTPROFIT


“Kalau saya melihat, nuansa persidangan yang dipimpin hakim, kemungkinan lebih berat ada. Selalu, pernah terdengar pernyataan dan pertanyaan hakim, ‘saudari adalah pemicu (kasus), pernyataan saudari tidak logis, tidak bertanya terjadinya pembunuhan,” ungkapnya. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF­

Menurutnya, konfrontasi yang lugas dari hakim, penyangkalan dari Putri Chandrawathi bisa menjadi alasan kuat, mengapa Suparji Ahmad yakin bahwa hakim memiliki potensi memberikan vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Persidangan pagi tadi, JPU membacakan tuntutan kepada Putri Chandrawathi dengan 8 tahun penjara, sama dengan tuntutan terhadap Kuat Maruf dan Ricky. Sambo sendiri dituntut seumur hidup.

No comments:

Post a Comment