Penilaian tersebut disampaikan Pengamat hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad kepada Beritasatu.com, Rabu (18/1/2023). PT BESTPROFIT
Suparji yang mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini menilai kemungkinan vonis majelis hakim akan lebih berat, jika dilihat dari pernyataan-pernyataan majelis hakim di persidangan terhadap kesaksian Putri Candrawathi. BESTPROFIT
“Kalau saya melihat, nuansa persidangan yang dipimpin hakim, kemungkinan lebih berat ada. Selalu, pernah terdengar pernyataan dan pertanyaan hakim, ‘saudari adalah pemicu (kasus), pernyataan saudari tidak logis, tidak bertanya terjadinya pembunuhan,” ungkapnya. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Menurutnya, konfrontasi yang lugas dari hakim, penyangkalan dari Putri Chandrawathi bisa menjadi alasan kuat, mengapa Suparji Ahmad yakin bahwa hakim memiliki potensi memberikan vonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Persidangan pagi tadi, JPU membacakan tuntutan kepada Putri Chandrawathi dengan 8 tahun penjara, sama dengan tuntutan terhadap Kuat Maruf dan Ricky. Sambo sendiri dituntut seumur hidup.
No comments:
Post a Comment