"Dalam setiap kebijakan pemerintah ataupun pada saat diterbitkannya suatu regulasi tidak terlepas dari adanya pro dan kontra, termasuk saat ditetapkannya Perppu Cipta Kerja. Presiden sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kewenangan untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra, dalam siaran persnya yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (5/1/2022). PT BESTPROFIT
Putusan MK 138/PUU-VII/2009 menetapkan parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Perpu yaitu:
- Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
- UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.
- Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan parameter kegentingan yang memaksa tersebut, Presiden berwenang menetapkan Perpu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang secara atributif memberikan hak istimewa kepada Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan memaksa. BESTPROFIT
BPF
No comments:
Post a Comment