Wednesday, December 18, 2024

Asing Kompak Borong Saham-Saham Prajogo Kala IHSG Ambruk

 

Seorang pengunjung Bursa Efek Indonesia berdiri di depan papan elektronik yang menampilkan daftar indeks saham, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Seorang pengunjung Bursa Efek Indonesia berdiri di depan papan elektronik yang menampilkan daftar indeks saham, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan koreksi pada hari kedua perdagangan pekan ini. Indeks ditutup ambruk 1,39% ke posisi 7.157,73 ditutup ambruk pada akhir perdagangan Selasa (17/12/2024).

Nilai transaksi indeks pada hari ini mencapai sekitar Rp11,80 triliun dengan melibatkan 18,58 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 1,08 juta kali. Sebanyak 157 saham naik, 441 saham turun, dan 188 saham stagnan.Seiring dengan ambruknya indeks kemarin, investor asing tercatat melakukan lego besar-besaran lagi, yakni sebesar Rp1,63 triliun di seluruh pasar. Rinciannya, sebesar Rp1,54 triliun di pasar reguler dan sebesar Rp89,45 miliar.

Di samping itu, ada sejumlah saham yang tetap menjadi pilihan keranjang belanja asing. Mengutip Stockbit, berikut net foreign buy perdagangan Selasa!

1. PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) - Rp62,75 miliar

2. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) - Rp27,33 miliar

3. PT MD Entertainment Tbk. (FILM) - Rp19,93 miliar

4. PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF) - Rp18,05 miliar

5. PT XL Axiata Tbk. (EXCL) - Rp18,05 miliar

6. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) -Rp14,27 miliar

7. PT Astrindo Nusantara Infrastructure Tbk. (BIPI) - Rp13,73 miliar

8. PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) - Rp6,47 miliar

9. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) - Rp5,98 miliar

10. PT Janu Putra Sejahtera Tbk. (AYAM) - Rp4,92 miliar

Tuesday, December 17, 2024

Schroders Dikabarkan Bakal Hentikan Bisnis di Indonesia

 

Logo Schroders Investment Management Indonesia. (Facebook/Schroders Indonesia)
Foto: Logo Schroders Investment Management Indonesia. (Facebook/Schroders Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan investasi yang berbasis di London, Schroders, membuka opsi untuk menjual bisnisnya di Indonesia. Hal ini diketahui dari sumber Reuters dengan alasan manajer aset global tersebut sedang mempertimbangkan untuk keluar dari beberapa pasar di bawah pimpinan eksekutif barunya.

Rencana ini didorong oleh CEO Schroders Richard Oldfield, yang mulai menjabat bulan lalu. Ia ingin memangkas unit-unit yang berkinerja buruk sebagai upaya untuk meningkatkan kembali kinerja setelah serangkaian pendapatan yang mengecewakan."Kami terus berdiskusi dengan para mitra potensial untuk memastikan bahwa kami dapat terus memberikan layanan dan nilai yang luar biasa kepada para klien kami," kata juru bicara Schroders Indonesia, mengutip Reuters, Senin (15/12).

Dikabarkan Schroders telah menyewa penasihat, termasuk UBS, untuk bekerja pada kemungkinan penjualan unit Indonesia.

Setidaknya empat perusahaan, termasuk unit manajemen aset HSBC, Allianz dan PT Bank Negara Indonesia (Persaro) Tbk (BBNI) menyatakan ketertarikannya.

Semua sumber menolak disebutkan namanya karena pembicaraan kesepakatan bersifat rahasia.

UBS dan HSBC menolak berkomentar. Sementra Allianz Global Investors mengatakan belum dapat memberikan komentar.

"Sebagai bagian dari transformasi BNI, kami membuka diri terhadap opsi-opsi untuk memperkuat kelompok usaha," kata Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo, yang menolak berkomentar mengenai kesepakatan itu sendiri.

Valuasi dari unit Schroders di Indonesia juga tidak segera diketahui.

Sebagai informasi, rencana keluarnya Schroders terjadi setelah perjuangan selama tiga dekade untuk mengembangkan bisnis di Indonesia, karena para investor diperkirakan akan meminta pergeseran strategi karena saham-sahamnya menghadapi tekanan jual tahun ini, kata sumber pertama.

Manajer reksa dana aktif seperti Schroders telah berjuang untuk bersaing dengan manajer pasif, dan saingan alternatif dalam arus baru secara global. Beberapa pasar Asia juga belum memenuhi janji pertumbuhan aset yang berkelanjutan.

Schroders Indonesia mengelola sekitar US$ 4 miliar aset, 1,6% dari total asetnya di kawasan Asia Pasifik, yang merupakan pasar terbesar kedua bagi Schroders dalam hal dana kelolaan.

Monday, December 16, 2024

Harga Saham Bergerak Tak Wajar, BEI Pantau Ketat 3 Emiten Ini

 

Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan saham tiga emiten, yaitu PT Trust Finance Indonesia Tbk (TRUS), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) karena terjadi pergerakan harga saham yang signifikan, dan PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) karena penurunan harga yang signifikan.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ketiga saham tersebut bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA). Langkah BEI memnagau dengan ketat perdagangan sahamnya untuk memberikan perlindungan Investor, khususnya pada para pemegang sahamnya."Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI, Senin (16/12).

Informasi terakhir mengenai TRUS adalah informasi tanggal 9 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sementara informasi terakhir mengenai SSTM adalah informasi tanggal 10 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penyampaian informasi pemenuhan kewajiban public expose tahunan.

Sementara informasi terakhir mengenai SAPX adalah informasi tanggal 12 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan terhadap Saham SAPX di pasar reguler dan tunai pada tanggal 6 hingga 13 September 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

Lalu, penghentian sementara perdagangan terhadap Saham SAPX di pasar reguler dan tunai pada tanggal 2 hingga 11 Juli 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

Serta penghentian sementara perdagangan terhadap Saham SAPX di Pasar Reguler dan tunai pada tanggal 3 Juni 2024 dalam rangka cooling down.

Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 28 Mei 2024 dan 28 Desember 2023 atas perdagangan saham SAPX.

Dengan demikian, pihak BEI meminta para investor pemegang 3 emiten tersebut untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Friday, December 13, 2024

Gara-Gara Ini, Sultan Subang & 39 Nasabah Gugat Mirae Asset Sekuritas

 

Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendapat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 40 nasabah karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pembukaan rekening transaksi margin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2024.

Gugatan tersebut terdaftar di bawah register perkara perdata Nomor 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL. Dalam gugatan tersebut para nasabah menggugat kerugian mencapai Rp 8.165.621.686.000

Dalam surat perkara tersebut, dinyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembukaan dan atau perubahan akun atau rekening efek pembiayaan transaksi reguler milik para penggugat menjadi atau atau rekening efek pembiayaan transaksi margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan para nasabah.


Tindakan penjualan paksa (forced sale) yang dilakukan tergugat atas saham milik para penggugat sejak bulan Mei 2023 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya segala perjanjian turunan dari pembukaan dan atau perubahan akun atau rekening efek pembiayaan transaksi reguler menjadi akun atau rekening efek pembiayaan transaksi margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan para penggugat," tulis perkara, dikutip Jumat (13/12).

Selain itu, perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 juga ditandatangani oleh Konglomerat Asep Sulaeman Sabanda atau Penggugat ke-40 dengan PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia atau Tergugat.

"Perjanjian Penyelesaian Tanggal 17 Maret 2023 Dan Pemberian Jaminan Perorangan yang ditandatangani oleh Asep Sulaeman Sabanda/Penggugat ke-40," tulisnya.Gugatan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tagihan atas utang pokok pembiayaan transaksi margin, biaya jasa perantara (broker fee) dan biaya denda dari seluruh transaksi jual beli saham dalam rekening margin para nasabah yang dijaminkan secara perorangan kepada Penggugat ke-40 dengan total tagihan sebesar Rp833.540.513.196.

Besaran dana tersebut terdiri dari utang pokok sebesar Rp674.977.280.100 dan utang bunga dan penalti sebesar Rp158.563.233.096.

Selain itu, dalam gugatan juga menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya penyetoran dana yang telah dilakukan Penggugat ke-40 sebesar Rp 374.303.700.000 kepada tergugat melalui akun rekening Sultan Subang, PT Sabanda Karunia Lestari, PT Sapihanean Pangan Lestari, dan PT Berkah Multi Beton dan diteruskan ke dalam rekening nasabah terlampir sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 untuk memenuhi permintaan Tergugat dalam rangka pemenuhan rasio kecukupan jaminan atas utang Para Penggugat.

Gugatan menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pengisian ulang (top up) atas sejumlah 10.350.000.000 lembar saham yang dilakukan oleh Penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan atas utang para nasabah.

Kemudian, gugatan juga menghukum tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat ke-40 seluruh penyetoran dana yang telah Penggugat ke-40 setor sebesar Rp. 374.303.700.000 kepada tergugat melalui akun rekening Penggugat ke-40, PT Sabanda Karunia Lestari, PT Sapihanean Pangan Lestari, dan PT Berkah Multi Beton dan diteruskan ke dalam rekening nasabah terlampir.

Gugatan juga menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh saham yang telah dilakukan pengisian ulang (top up) atas sejumlah 10.350.000.000 lembar saham yang dilakukan oleh penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan atas utang para nasabah sebagai pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee Agreement).

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian dari turunnya nilai efek/saham yang dimiliki Para Penggugat sebagai akibat dari penjualan paksa yang dilakukan Tergugat sebesar Rp 8.165.621.686.000," tegasnya.

Selanjutnya, gugatan menghukum Mirae untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para nasabahnya sebesar Rp400.000.000.000 secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap. Serta, membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat ke-40 sebesar Rp250.000.000.000 secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Gugatan juga menyatakan sah untuk menyita jaminan yang diletakkan di atas harta kekayaan milik Mirae berupa kantor milik Tergugat yang berada di Treasury Tower, Lantai 50, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-54, Jakarta Selatan 12190.

Selain itu, ada sebidang bangunan unit apartemen terletak di Apartemen Botanica Simprug Tower 3, Unit 18B, Jln. Teuku Nyak Arief/Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Grogol Selatan, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.

"Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian," ujar Arisandhi dalam press release, Jumat (11/10/2024).

Thursday, December 12, 2024

Nasib Investor Saham FREN, Jadi Segini Kalau Dikonversike EXCL

 

Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021).  Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT XL Axiata Tbk. (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN), dan PT Smart Telecom (SmartTel) sepakat untuk merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari US$6,5 miliar atau setara Rp104 triliun. Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart).

Nantinya pemegang saham publik EXCL akan terdilusi 27,95%. Pemegang saham publik di FREN akan dikonversi menjadi saham EXCL dengan rasio 0,011. Artinya setiap 94 saham FRENsama dengan 1 saham EXCL.

Sebelumnya, Axiata Group menyampaikan skema merger dan nasib pemegang saham XL dan Smartfren. Dalam paparannya, CEO Axiata Group, Vivek Sood memaparkan secara detail proses penggabungan dua entitas perusahaan operator telekomunikasi tersebut menjadi XLSmart.

Sebelum merger, Axiata menguasai 66,5% saham XL Axiata dan sisanya terbagi ke beberapa entitas termasuk publik sebagai pemegang saham minoritas. Di sisi lain, saham Smartfren mayoritasnya dimiliki oleh Sinar Mas sebesar 77,5%.

Kedua pihak kemudian sepakat untuk menyepakati valuasi perusahaan hasil merger dengan rasio nilai ekuitas 72 (XL Axiata) banding 28 (Smartfren).

XL Axiata akan dipertahankan sebagai entitas perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan Smartfren dan Smart Telecom akan dibubarkan. Entitas baru kemudian akan menerbitkan saham baru bagi para pemilik saham Smartfren dengan nilai setara dengan rasio yang disepakati (72:28).

Sebagai bagian dari proses merger, Sinar Mas akan menerima 21,7% saham XLSmart dan membuat kepemilikan saham Axiata menjadi 47,9%.

Untuk membentuk kepemilikan bersama, Sinar Mas kemudian akan membeli tambahan 13,1% saham milik Axiata di XLSmart secara tunai. Untuk saham tambahan ini, Sinar Mas akan membayar US$ 400 juta setelah proses merger rampung dan US$ 75 juta setahun setelah proses merger selesai, dengan setelah kondisi tertentu dipenuhi.

Skema merger ini akan memberikan Sinar Mas dan Axiata besar kepemilikan saham yang sama di XLSmart yaitu 34,8%.

Merger diperkirakan rampung pada semester I-2025. Tanggal 10 Desember 2024, perjanjian definitif merger diteken kedua belah pihak. Sehari kemudian, proposal aksi merger ini diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diperkirakan proses persetujuan dari Komdigi bakal membutuhkan waktu 2 bulan, sedangkan OJK membutuhkan 3 bulan.

Setelahnya, tahap proses merger akan berlanjut ke persetujuan para pemegang saham. Proses ini diperkirakan bakal memakan waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan, dan membutuhkan persetujuan Bursa Malaysia.