Wednesday, October 26, 2022

Ferdy Sambo Dapat Dukungan dan Doa Keluarga

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat dukungan doa dari keluarga dan turut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa," ujar paman dari Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

Amsal datang ke persidangan bersama dengan kerabat keluarga Sambo lainnya dari Sulawesi. Dia berharap agar seluruh proses persidangan Ferdy Sambo bisa berjalan lancar. Dia juga mendoakan Sambo bisa selalu diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa. BESTPROFIT


Sebelumnya, Amsal sempat menyapa Ferdy Sambo. Terkait hal itu, dia enggan membocorkan ke media apa yang dibicarakan saat momen pertemuan tersebut.

"Tidak boleh karena ini masih dalam apa itu, proses sidang," tutur Amsal.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dengan demikian, sidang kasus tewasnya Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF­

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Jakarta, Beritasatu.com

No comments:

Post a Comment