Monday, June 28, 2021

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021 untuk Kelas I, II, dan III

 BPJS Kesehatan Foto: Tarif iuran BPJS Kesehatan 2021

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBIIuran BPJS Kesehatan wajib dibayar pada periode 1 - 10 setiap bulannya. Sebentar lagi masuk bulan Juli 2021, untuk itu persiapkan dana untuk pembayarannya.


PT BESTPROFIT

Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi. BEST PROFIT


Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan BESTPROFIT


Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja. PT BESTPROFIT FUTURES

Sementara, besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia 

No comments:

Post a Comment