Wednesday, May 27, 2020

Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni

Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu, 3 Juni 2020. PT BESTPROFIT
Namun demikian belum diketahui sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual. BEST PROFIT
"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi COVID-19," kata Hari Setiyono ditulis Kamis (28/5/2020). BESTPROFIT
Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. PT BESTPROFIT FUTURES
Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya.  PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE
Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro sudah keluar pada 22 Mei 2020. BPF
"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. (Antara)


Sumber : suara.com

No comments:

Post a Comment