Friday, April 5, 2024

Setelah Sandra Dewi Diperiksa, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus Timah

 Aktris Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah memeriksa istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi. 

Dia dipanggil tim penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana dalam beberapa rekening yang telah diblokir. 

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (5/4/2024).

Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka setelah memeriksa lebih dari 140 saksi. Kasus yang diduga terjadi pada periode 2015–2022 ini telah menyeret sejumlah nama pengusaha seperti Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim, hingga Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berikut daftar lengkap 16 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung:

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra;
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar;
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW;
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG;
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN;
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL;
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY;
9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil;
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil;
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina;
12. Direktur PT SBS, RI;
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta;
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza;
15. Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim;
16. Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis.

Selanjutnya Kejaksaan Agung masih akan terus melakukan penyidikan hingga menggungkap keseluruhan kasus yang diduga membuat kerugian hingga Rp 271 triliun. 

Dalam perkembangan lain, DPR menyebut ada peran "mafia" di balik dugaan korupsi PT Timah. 

Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam bahkan menyebut Robert atau RBS sebagai mafia besar di balik skandal tambang timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

"Ada seorang mafia besar yaitu kami dapat infonya itu Robert Bonosusatya," terang Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dikutip Jumat (5/4/2024).

Sementara itu, RBS telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Ia tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 13 jam. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/4/2024).

RBS juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Perusahaan RBT yang sempat dipimpin Robert itu diketahui menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.

Thursday, April 4, 2024

Update Terbaru Kronologi Kasus Timah Suami Sandra Dewi Harvey Moeis

 Aktris Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Aktris Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Sejauh ini kasus tersebut telah menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim sebagai tersangka. 

Sejauh ini Kejagung telah memanggil dan memeriksa setidaknya 174 orang saksi serta telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung tengah memeriksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis. Sebelumnya tersangka Helena Lim telah disangkakan pasal pencucian uang. 

Lantas bagaimana awal mula kasus yang telah menyedot perhatian publik dalam beberapa hari ini? 

Awal Kasus Timah

Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:

a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.

e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.

Kronologi Kasus Korupsi Timah

Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DPR Sebut Mafia Besar

Komisi VI DPR menyebut ada sosok 'mafia besar' di balik kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk. (TINS). Anggota Komisi VI Mufti Aimah Nurul Anam menyebut nama pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) sebagai mafia besar di balik skandal tambang timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

"Ada seorang mafia besar yaitu kami dapat infonya itu Robert Bonosusatya," terang Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dikutip Kamis (4/4/2024).

Sementara itu,RBS telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Ia tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 13 jam. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/4/2024).

RBS juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Perusahaan RBT yang sempat dipimpin Robert itu diketahui menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.

Helena Lim & Harvey Moeis Tersangka

Publik dibuat geger saat Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka, yang kemudian diikuti oleh HarveyMoeis. Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Sementara itu Kejagung menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Perang Harvey Moeis dan Helena Lim

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini.

Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.

Periksa Sandra Dewi

Pada hari ini, Kamis (4/4/2024), Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi sebagai saksi atas kasus yang telah menyeret suaminya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan guna membuat perkara semakin terang. 

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk menyidik dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Wednesday, April 3, 2024

Pemilik Tak Bertanggung Jawab, OJK Cabut Izin Usaha Bank Ini

 Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air
Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan
(TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023

Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sembilan Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara. Dengan pencabutan izin
usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tuesday, April 2, 2024

Harga Emas di Pegadaian Rekor! Sentuh Rp 1,28 Juta per Gram

 Warga melakukan transaksi pembelian emas di Pegadaian kawasan Jakarta, Jumat (19/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Warga melakukan transaksi pembelian emas di Pegadaian kawasan Jakarta, Jumat (19/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia -Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (2/4/2024).

Pegadaian sendiri menjual berbagai jenis emas, yaitu emas Antam dan UBS. Ukurannya pun dijual beragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Pada perdagangan hari ini emas Antam harga 1 gram tercatat 1.286.000, naik Rp5.000 per gram. Rata-rata harga emas jenis Antam di berbagai ukuran naik 0,42% dibandingkan perdagangan kemarin. Emas ini tersedia mulai ukuran/satuan 0,5 gram hingga 1.000 gram.

UBS yang dikeluarkan PT Untung Bersama Sejahtera harganya Rp1.273.000 per gram, menguat Rp17.000. Rata-rata harga emas di beragam satuan turun 1,27%. Emas UBS sendiri tersedia lengkap mulai ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.

Harga emas Pegadaian menguat dan mencatatkan harga tertinggi karena terdorong pergerakan harga emas dunia pada perdagangan Kamis pekan lalu (28/3/2024).

Saat itu harga emas ditutup di posisi US$ 2.232,38 per troy ons. Harganya terbang 1,75%. Sekaligus menjadi yang tertinggi sepanjang masa dan pertama kalinya dalam sejarah, emas juga ditutup di level US$ 2.200 di harga penutupan.

Harga emas yang mencapai rekor tanpa adanya indikasi data signifikan membuat pelaku pasar bertanya-tanya. Commerzbank mengatakan bahwa tingginya kenaikan harga emas pada Maret masih menjadi misteri. Terlebih, harga emas naik di tengah masih hawkishnyapernyataan bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve (The Fed).

Commerzbank mencatat bahwa kenaikan logam tersebut sejak awal bulan, sekitar 5-8%, masih menjadi misteri. Di sisi lain, Commerzbank memandang bahwa ada potensi terbatas untuk keuntungan lebih lanjut.

"Sulit untuk menemukan penjelasan yang meyakinkan untuk kemajuan ini. Harapan pemotongan suku bunga AS, yang telah menjadi pendorong utama harga emas selama setahun setengah terakhir, sedikit meningkat di paruh pertama Maret, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan besarnya pemulihan emas," tulis para analis yang dikutip dariReuters.

CNBC INDONESIA RESEARCH

Thursday, March 28, 2024

Awas! Tanah & Rumah Warisan Bisa Kena Pajak Kalau Ortu Gak Lapor SPT

 Ilustrasi Properti Foto: Shutterstock

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh harta yang bakal diwariskan ke Anda bukan merupakan objek Pajak. Namun apa kabarnya jika orangtua Anda tidak pernah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak alias SPT?

Seperti yang terantum tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, segala harta waris dari orangtua kandung memang bukan objek pajak.

Harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.

Akan tetapi, meski bebas pajak maka masih ada beberapa pengeluaran yang harus Anda bayarkan saat proses balik nama terjadi yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Masih ada biaya BPHTB

BPHTB rumah warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besarnya adalah 5% dari selisih antara NJOP dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Di Jakarta, NJOPTKP untuk warisan adalah sebesar Rp 350 juta.

Tanpa proses balik nama, maka ahli waris takkan bisa mengeksploitasi atau menjual aset properti tersebut.

Terkadang proses hibah aset dikala orangtua masih hidup bisa menjadi solusi, terutama apabila ahli waris tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya balik nama.

Jangan lupa laporkan tanah warisan di SPT tahunan

Walau dikecualikan dari objek PPh, bukan berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.

Apa jadinya kalau suatu saat nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang negara, karena Anda ingin mendapatkan penghasilan pasif dari sana? Tentu ini bakal dipertanyakan.

Oleh karena itu saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian "Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak" dan Daftar harta pada akhir tahun.

Wednesday, March 27, 2024

Update Terbaru dan Kronologi Korupsi Timah yang Jerat Helena Lim

 Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Foto: Kejaksaan Agung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru di perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022.

Melalui keterangan resmi pada Selasa, (26/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Rabu, (27/3/2024).

Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus dan peran Crazy Rich PIK tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandasnya.

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

Helena juga kerap menampilkan rumah mewah di PIK yang memiliki campuran gaya klasik dan modern. Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang hingga salon pribadi.

Selain soal kekayaannya yang melimpah, Helena Lim sempat membuat heboh pada 2021 silam karena mendapat suntik vaksin Covid-19 yang pertama. Penyuntikan vaksin terhadap Helena Lim menjadi perbincangan karena ia dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin.

Helena Lim diketahui sempat berprofesi sebagai seorang penyanyi. Ia pernah merilis lagu berjudul Pasrah.

Awal Kasus Timah

Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/d 2022. Salah satunya adalah eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:

a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.

e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Ketut dalam siaran pers-nya, Jumat (16/2/2024).

Kronologi Kasus Korupsi Timah

Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Crazy Rich PIK Terseret

Belakangan, Kejagung juga melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Helena Lim. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ujar Ketut, dalam keterangan resmi, Sabtu, (9/3/2024).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik sudah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi Timah ini. Empat belas diantaranya termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022.

Saham TINS Dipelototi Bursa
Saham emiten tambang timah itu tercatat bergerak melesat 46,28% dalam sepekan terakhir, dan berada di posisi Rp 885 per saham.

TINS juga sempat mencapai harga Rp 915 per saham pekan lalu. Dalam sebulan terakhir, TINS telah melesat 55,26%.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas kedua saham tersebut, BEI menyampaikan saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi keduanya.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Bursa dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. Seluruh keterbukaan informasi terkait Emiten dipublikasikan melalui website Bursa (www.idx.co.id).

Modus dan Peran Bos TINS dalam Korupsi Timah

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dari perkara ini pada Jumat, (15/3/2024).

Sebelum itu, pada Kamis, (7/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial ALW.

ALW adalah Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk. Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini," ungkap Ketut.

Kejagung pun mengungkap peran ALW dalam perkara ini. Berikut penjelasannya:

Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;

Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu;

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

Tuesday, March 26, 2024

Bukalapak Tumpuk Rp15 T Kas Perusahaan di Bank, Setahun Cuan Rp822 M

 Bukalapak (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Bukalapak (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten teknologi eks startup unicorn RI, Bukalapak.com (BUKA), masih urung menghabiskan dana hasil penawaran umum perdana (IPO). Padahal, Bukalapak telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dua setengah tahun dan tercatat sebagai IPO terbesar sepanjang sejarah.

BUKA yang merupakan unicorn RI pertama yang melantai pada 8 Agustus 2021 berhasil mengumpulkan dana investor senilai Rp 21,90 triliun sebelum dikurangi biaya emisi dan lain-lain. Langkah ini kemudian diikuti oleh sejumlah startup lain, seperti GRAB yang akhir 2021 melantai di Wall Street lewat mekanisme SPAC, lalu ada GOTO dan BELI yang melantai setahun kemudian. Terbaru J&T resmi melantai di Bursa Hong Kong tahun lalu.

Dalam laporan terbaru ke pihak BEI, BUKA mengungkapkan total dana IPO yang diperoleh setelah dikurangi biaya emisi dan lain-lain mencapai Rp 21,32 triliun. Hingga akhir 2023 dana IPO tersebut masih tersisa Rp 9,34 triliun.

Meski sudah diperuntukkan, sejumlah uang tersebut nyatanya belum dibelanjakan sepenuhnya. Hal ini terlihat dari kas dan setara kas perusahaan yang mencapai Rp 15,18 triliun akhir tahun lalu, dengan total aset lancar mencapai Rp 20,09 triliun.

Deposito Gemuk Bukalapak

Sepanjang tahun lalu, mencatatkan kerugian Rp 1,36 triliun sepanjang tahun 2023. Angka tersebut berbalik dari catatan laba Rp 1,98 triliun setahun sebelumnya. Pendapatan bersih BUKA tercatat naik 23% menjadi Rp 4,44 triliun dari semula Rp 3,62 triliun setahun sebelumnya.

BUKA tercatat masih urung membukukan laba dan gagal menepati janji untuk mencapai EBITDA positif pada kuartal terakhir tahun lalu. Tercatat EBITDA kuartal-IV BUKA mencapai adalah negatif Rp806 miliar, sedangkan EBITDA yang disesuaikan netagif Rp46 miliar.

Hingga akhir Desember 2023 tercatat BUKA menempatkan deposito di sejumlah bank besar, termasuk di BRI (Rp 5,19 triliun), BNI (Rp 3,01 triliun) dan Allobank (Rp 902 miliar) dalam rupiah dan Rp 3 triliun lebih dalam bentuk dolar AS di BNI dan BRI.

Adapun suku bunga tahunan untuk deposito berjangka berada di kisaran 4% hingga 7% untuk mata uang rupiah dan 6% untuk denominasi dolar. 

Kas Dan Setara Kas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan PT Bukalapak.com TBK. (Dok. PT Bukalapak.com)Foto: Kas Dan Setara Kas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan PT Bukalapak.com TBK. (Dok. PT Bukalapak.com)
Kas Dan Setara Kas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan PT Bukalapak.com TBK. (Dok. PT Bukalapak.com)

Tidak hanya itu, perusahaan juga memegang sejumlah surat berharga negara dan reksadana.

Secara total, bunga deposito, bank dan obligasi pemerintah BUKA tahun lalu mencapai Rp 822 miliar, naik signifikan dari capaian tahun sebelumnya Rp 541 miliar.

Cuan jumbo Bukalapak dari penempatan dana di deposito nyatanya tidak dapat dirasakan oleh para pemegang saham, khususnya yang sejak dari awal mengincar IPO perusahaan e-commerce yang belakangan mulai melebarkan sayap bisnisnya. Saham BUKA tercatat selalu merah sejak Februari dan hanya tiga kali menguat tahun ini. Saham BUKA telah ambles 83% sejak IPO Agustus 2021.

Sebagai catatan, sesuai prospektus IPO rencana penggunaan dana penawaran umum perdana saham Perseroan untuk modal kerja entitas anak akan direalisasikan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.

Terkait penyaluran dana IPO yang masih terbatas, BUKA menyebut hal tersebut adalah bagian kehati-hatian perusahaan dalam melakukan investasi.

"Terkait dengan sisa dana hasil penawaran umum yang belum terealisasi, sesuai dengan rencana realisasi hasil penawaran umum yang telah disetujui pemegang saham pada RUPSLB, Perseroan akan menggunakan dana tersebut secara hati-hati sehingga dapat menghasilkan keuntungan terbaik bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan Perseroan," ungkap BUKA dalam keterbukaan terkait penggunaan dana IPO.