Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Komisi Uni Eropa (UE) merilis dokumen kerja yang berisikan daftar pantauan terbaru terkait pemalsuan/barang palsu (counterfeit) dan pembajakan. Terdapat sejumlah pasar baik fisik maupun e-commerce di dalam negeri yang masuk daftar tersebut.
Dalam dokumen yang dirilis pada 1 Desember 2022, Commission Staff UE menyoroti maraknya aksi pembajakan dan perdagangan barang palsu (KW), terutama yang beredar di kawasan Uni Eropa, dewasa ini. PT BESTPROFIT
BEST PROFIT
Menurut data dari studi EUIPO dan OECD per Juni 2021, yang dikutip Commission Staff, barang bajakan dan palsu yang diperdagangkan di seluruh dunia mencapai USD464 miliar (Rp7.238 triliun).
Di Uni Eropa, sebanyak 5,8% dari semua impor dari negara ketiga kini diperkirakan merupakan barang palsu dan bajakan, senilai hingga EUR 119 miliar (USD134 miliar atau Rp2.090 triliun).
Negara-negara yang cenderung mengekspor produk KW adalah Hong Kong (China), China, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA). BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
BPFSementara, studi 'Penyalahgunaan E-Commerce untuk Perdagangan Barang Palsu' oleh EUIPO dan OECD pada 2021 menunjukkan, peningkatan jumlah perusahaan yang bergerak dalam bisnis ke e-commerce.
Sebut saja, antara 2018 dan 2020, penjualan ritel online naik 41% di negara-negara utama, dibandingkan dengan kenaikan total penjualan ritel yang kurang dari 1%.
Penahanan terkait barang KW di Uni Eropa yang terkait dengan e-commerce mencakup berbagai produk, terutama alas kaki (33,7% dari total penahanan), pakaian (17,3%), parfum dan kosmetik (9,6%), barang dari kulit (8,7%), alat listrik mesin dan peralatan (6,5%), mainan (5,5%) dan jam tangan (5,2%).
Lebih lanjut, laporan bersama oleh DG Taxud dan EUIPO tentang Penegakan Hak Kekayaan Intelektual UE per November 2021 menunjukkan bahwa produk palsu dengan nilai hampir EUR2 miliar disita di pasar internal UE dan di perbatasan eksternal pada 2020.
Perusahaan e-commerce turut menjadi perhatian utama Comission Staff. Ini lantaran platform tersebut, jelas dokumen kerja di muka, "meningkatkan pilihan konsumen dan rasa nyaman dan aman mereka, tetapi pada saat yang sama mereka juga dapat menarik pedagang yang berusaha menipu pembeli online dan mendistribusikan barang palsu."
"Rata-rata hampir 9% orang Eropa mengklaim bahwa mereka disesatkan untuk membeli barang palsu," kata dokumen kerja UE.
Dalam daftar pantauan Commission Staff edisi ketiga ini (sebelumnya terbit pada 2018 dan 2020), terdapat sorotan terhadap sejumlah raksasa e-commerce Asia Tenggara, termasuk yang aktif beroperasi di Tanah Air.
Di dalam daftar pantauan tersebut, terdapat sejumlah tingkatan kategori khusus.
Sebut saja, ada kategori positive developments (perkembangan positif) yang dilakukan platform e-commerce. Perusahaan yang masuk ke dalam kategori ini adalah yang terus melanjutkan usaha menghentikan aksi pembajakan dan pemalsuan barang.
Untuk kasus di Indonesia, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masuk ke dalam kategori positive developments tersebut.
Dalam daftar itu, Bukalapak tercantum bersama e-commerce asal Argentina Mercado Libre dan e-commerce India Snapdeal.
Dengan demikian, Bukalapak telah delisted dari kategori sebelumnya (pada 2020), yakni 'Ongoing efforts to reduce the offer of counterfeit goods' (Upaya terus dilakukan untuk mengurangi penawaran barang palsu).
Sebelum Bukalapak, e-commerce asal Singapura yang terafiliasi Grup Alibaba, Lazada, juga sudah telebih dahulu berpindah ke kategori positive development pada edisi 2020.
Sementara, dalam edisi 2022 ini, pemain besar e-commerce RI asal Singapura, Shopee, masuk dalam kategori'Ongoing efforts to reduce the offer of counterfeit goods' (Upaya terus dilakukan untuk mengurangi penawaran barang palsu) sub kategori 'E-commerce platforms, which have made progress but need further monitoring (Platform e-commerce, yang telah membuat kemajuan tetapi perlu pemantauan lebih lanjut).
Nama lainnya, Tokopedia, yang saat ini di bawah panji PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), masuk ke dalam kategori 'Ongoing efforts to reduce the offer of counterfeit goods' (Upaya terus dilakukan untuk mengurangi penawaran barang palsu)Sub kategori 'Other e-commerce platforms' (Platform e-commerce lainnya).
Sementara itu untuk lapak fisik, daftar tersebut juga spesifik menyebut negara Indonesia. Pasar Mangga Dua dan Tanah abang yang berlokasi di Jakarta dan berisikan ratusan toko dilaporkan menjual barang-barang tiruan dan KW. Razia yang sudah dilakukan di pasar tersebut disebut kurang efektif dalam menanggulangi penjualan barang-barang palsu.