Wednesday, August 5, 2026

Cara Ambil Bantuan Beras lewat Kopdes Merah Putih mulai 17 Agustus 2026

 Ilustrasi Koperasi Merah Putih.

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. (Antara/Adiwinata Solihin)

Jakarta, Beritasatu.com - Bantuan pangan atau bantuan sosial (bansos) beras tahap II 2026 akan mulai disalurkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada penyaluran kali ini, pemerintah membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu titik distribusi apabila memiliki fasilitas yang memadai.

Pemanfaatan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengambil bantuan pangan, terutama bagi penerima yang tinggal di sekitar lokasi koperasi. Selain mempercepat distribusi, langkah ini juga mengoptimalkan infrastruktur koperasi yang telah dibangun pemerintah di tingkat desa.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyaluran bantuan pangan beras tahap II berlangsung untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras untuk masing-masing alokasi yang dapat disalurkan sekaligus.

ADVERTISEMENT

Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Titik Penyaluran Bansos Beras

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani, menjelaskan Kopdes Merah Putih yang memiliki gudang, area penyimpanan, serta lokasi yang mudah dijangkau penerima dapat dimanfaatkan sebagai titik penyaluran bantuan pangan.

"KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi," kata Rachmi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, pemanfaatan koperasi desa tidak hanya mendukung kelancaran distribusi, tetapi juga membuat infrastruktur yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Bapanas menetapkan penyaluran bantuan pangan beras dimulai bersamaan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Rachmi mengatakan pemilihan waktu tersebut mengikuti arahan pemerintah agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat program bantuan pangan pada momentum peringatan kemerdekaan.

"Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, momentum tersebut dipilih agar kelompok masyarakat desil 1 hingga 4 dapat merasakan kehadiran pemerintah melalui program bantuan pangan.

Sebelumnya, Bapanas menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras selama alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam penugasan tersebut, Bulog diminta menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima, dengan masing-masing memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap alokasi Juli hingga September 2026 yang dapat dibagikan sekaligus.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan 997.200 ton beras bagi 33,24 juta KPM dengan total anggaran mencapai Rp 17,52 triliun.

Syarat Mendapat Bansos Beras Tahap II Tahun 2026

Masyarakat yang ingin menerima bantuan pangan beras perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
  • Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
  • Membawa surat undangan sebagai penerima bansos.
  • Membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Penetapan penerima manfaat menggunakan DTSEN versi ketiga yang telah diperbarui per 10 Juli 2026 melalui kerja sama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Cara Mengambil Bansos Beras di Lokasi Penyaluran

Penerima dapat mengambil bantuan sesuai lokasi yang tercantum pada surat undangan, baik di balai kota, kantor desa, maupun Kopdes Merah Putih yang ditetapkan sebagai titik penyaluran. Berikut tahapan pengambilannya:

  • Datang sendiri ke lokasi penyaluran atau diwakilkan bagi lansia maupun penerima yang berhalangan hadir karena sakit.
  • Membawa surat undangan, KTP, dan KK.
  • Mengikuti proses verifikasi oleh petugas.
  • Menerima bantuan beras sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Beras

Masyarakat dapat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui layanan resmi pemerintah dengan dua cara berikut.

1. Melalui laman cek bansos Kemensos

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman cek bansos Kemensos.
  • Masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).
  • Isi kode verifikasi yang ditampilkan.
  • Pastikan data sudah benar, kemudian klik cari data.

Sistem akan menampilkan nama penerima, desil, serta status tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.

2. Melalui aplikasi Cek Bansos

Selain melalui laman resmi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi lalu pilih menu cek bansos.
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
  • Tekan cari data.

Sistem akan menampilkan nama penerima, desil, serta status enam jenis bantuan sosial yang tersedia.

Penyaluran bansos beras tahap II 2026 akan dimulai serentak pada 17 Agustus dengan sasaran 33,24 juta KPM. Kehadiran Kopdes Merah Putih sebagai titik distribusi diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengambil bantuan, selama koperasi memenuhi persyaratan fasilitas yang dibutuhkan.

No comments:

Post a Comment