Friday, February 11, 2022

Mau Bayar Zakat? Ini Cara Menghitungnya

 Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar zakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun. 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar sakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun. 

PT BESTPROFIT


Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irfan Nugraha mengatakan besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan sebesar 2,5%. Jika dibayarkan per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan 2,5% dari gaji yang diterima. Jika zakat dibayarkan per tahun, maka zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama setahun. BEST PROFIT

Misalnya, bagi warga jakarta dengan pendapatan Rp 4 juta per bulan, maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000. Jika dibayarkan pertahun dengan gaji Rp 4 juta, maka total yang diterima adalah Rp 48 juta. Maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 1,2 juta. BESTPROFIT

"Jadi bisa per bulan, atau per tahun, keduanya sama-sama 2,5%. Bisa memilih antara keduanya," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019).
Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.
Selain zakat penghasilan, adapula zakat mal atau zakat harta ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.

PT BESTPROFIT FUTURES
BPF

Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu. Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat Idul Fitri. Irvan mengatakan karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia maka besaran zakat setara dengan 2,5 kilogram beras. Ada yang bilang zakat fitrah adalah zakat pemutus Ramadhan.
"Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Maka yang setara 2,5 kilogram yakni Rp 37.500 untuk zakat," jelasnya.
Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment