Monday, April 14, 2025

Siapkan Dana Rp 3 T, Periode Buyback Saham BBRI Dimulai Bulan Ini

 

BRI
Foto: dok Gedung BRI

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI menggelar aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. BRI menyatakan bahwa aksi ini menjadi cerminan optimisme terhadap kinerja jangka panjang perusahaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, rencana buyback saham telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp 3 triliun.

"Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST," ungkap Hendy dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Untuk tahap awal, BRI melaksanakan buyback periode pertama pada bulan April 2025 sebagai bagian dari strategi perseroan dalam meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik. Di antaranya adalah efek dari kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden AS dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini adalah The Federal Funds Rate (FFR).


Di samping itu, Hendy menambahkan, keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar. Dengan demikian, buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

"Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI," jelasnya.

Sebagai pengingat, BRI telah melaksanakan buyback dalam rangka Program Kepemilikan Saham Pekerja, dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris sejak tahun 2015. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong engagement pekerja terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja Perusahaan dalam jangka panjang.

"Buyback BBRI diproyeksikan akan meningkatkan motivasi dan kinerja Insan BRILiaN, sehingga dapat lebih optimal terhadap pencapaian target sehingga dapat berujung pada peningkatan kinerja Perseroan. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," tandas dia.

Ada 7 Risiko Investasi Emas yang Wajib Diketahui

 

Antrean panjang pembeli terlihat mengular di depan Butik Emas LM di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Antrean panjang pembeli terlihat mengular di depan Butik Emas LM di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia — Di tengah ketidakpastian ekonomi, emas menjadi primadona investor. Apalagi, proses investasi emas juga sudah bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis, yaitu lewat kanal digital.

Namun jangan salah, terlepas dari banyaknya keuntungan investasi emas, ada beberapa hal yang menjadi kekurangan investasi safe haven itu yang juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, bila memang Anda menyukai instrumen investasi ini, Anda tetap wajib melakukan diversifikasi.

Berikut adalah 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi emas.

1. Emas tak bisa hasilkan pendapatan pasif

Deposito akan menghasilkan bunga, surat berharga negara memiliki kupon imbal hasil, sementara itu sejumlah reksa dana dan saham bisa memberikan Anda dividen. Sementara itu emas tidak bisa memberikan Anda sebuah pendapatan berupa cash layaknya instrumen keuangan di atas.

Bahkan ada yang menyebut emas bukan investasi, tetapi instrumen yang digunakan untuk melindungi nilai aset. Adapun keuntungan dari investasi emas hanyalah capital gain atau kenaikan harga emas itu sendiri seiring dengan berjalannya waktu.

2. Emas sama sekali tidak bisa untuk jangka pendek

Jangan berharap untung dalam investasi emas di jangka waktu dua tahun, Anda malah bisa rugi lantaran ada selisih yang tinggi antara harga beli dan harga buyback emas, terutama jika patokannya adalah emas Antam. 

Mungkin dalam kondisi tertentu emas bisa menghasilkan keuntungan jangka pendek. Akan tetapi secara natural, emas memiliki sifat instrumen jangka panjang. 

3. Harga emas melambat saat perekonomian dunia stabil

Tidak akan ada yang bisa memprediksi apa yang terjadi di masa yang akan datang. Ketika perekonomian stabil dan tidak ada lagi sentimen-sentimen buruk yang bermunculan, maka harga emas bisa melambat.

Perlambatan itu disebabkan karena investor di dunia akan lebih tertarik untuk menempatkan uangnya ke aset-aset berisiko seperti saham dan lainnya, ketimbang emas yang merupakan safe haven.

Penurunan harga emas tentu akan berpengaruh pada harga buyback emas, yang bisa berbuntut kerugian investasi.

4. Risiko hilang cukup tinggi

Hal ini berlaku bagi mereka yang berinvestasi dengan emas batangan. Meski sudah ada emas digital yang disediakan beberapa platform-platform investasi, masih banyak pula orang yang berpendapat bahwa membeli emas yang aman adalah dengan membeli emas batangan atau fisik.

Ketika kita memiliki emas dalam bentuk riil, maka akan ada keharusan tersendiri bagi kita untuk menyimpannya di tempat yang aman.

Meski Anda menyimpannya di tempat yang Anda rasa aman, risiko kehilangan akibat dicuri masih tetap ada. Untuk risiko yang satu ini, Anda bisa mengatasinya dengan menyewa safe deposit box.

5. Risiko Penipuan

Dalam hal ini, segala instrumen investasi juga memiliki risiko penipuan. Akan tetapi di tengah maraknya berita mengenai pembelian emas, Anda perlu berhati-hati ada pihak yang memanfaatkan hal tersebut. 

Anda perlu mewaspadai risiko penipuan dalam investasi emas, seperti emas palsu dan investasi emas bodong. Pilihlah tempat membeli emas yang terpercaya dan jangan mudah terbuai dengan iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal. 

6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang

Investasi emas sangat dipengaruhi oleh pergerakan dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, nilai emas dalam rupiah akan dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap USD.

Jika nilai rupiah melemah terhadap dolar AD, maka harga emas dalam rupiah akan naik. Sebaliknya, jika nilai rupiah menguat terhadap AS, maka harga emas dalam rupiah akan turun.

7. Risiko Spekulasi

Meskipun memiliki sifat natural sebagai instrumen jangka panjang, emas juga dapat menjadi objek spekulasi. Akan tetapi tentu risiko ini lebih kecil dibandingkan instrumen lain, seperti saham. 

Spekulan dapat menyebabkan harga emas naik atau turun dengan cepat, sehingga dapat merugikan investor yang tidak memahami risiko spekulasi. 

Thursday, April 10, 2025

Trump Beri Kejutan, Dolar AS Anjlok ke Rp16.800

 

Petugas menjunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Dolarindo Money Changer, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Petugas menjunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Dolarindo Money Changer, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia Nilai tukar rupiah terapresiasi terhadap dolar Amerika Serikat (AS) usai Presiden AS, Donald Trump umumkan untuk menunda tarif selama 90 hari ke banyak negara.

Merujuk Refinitiv, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Kamis (10/4/2025) dibuka pada posisi Rp16.800/US$, rupiah atau menguat 0,36%. Posisi ini berbeda dengan kemarin (9/4/2025) yang ditutup pada level Rp16.860/US$.

Di sisi lain, indeks dolar AS (DXY) pada pukul 09:08 WIB turun 0,11% di angka 102,78. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan kemarin yang berada di angka 102,9.

Hal positif tampaknya akan terefleksi bagi pasar keuangan domestik usai Trump mengumumkan untuk menunda tarif yang lebih tinggi selama 90 hari untuk sebagian besar negara, sebuah pembalikan mengejutkan dalam perang dagangnya yang telah mengguncang pasar secara drastis.

Dalam sebuah unggahan di platform X sekitar pukul 13:30 waktu setempat, Trump menulis bahwa ia mengambil keputusan tersebut karena lebih dari 75 mitra dagang tidak melakukan pembalasan dan telah menghubungi AS untuk "membahas" beberapa isu yang telah ia angkat sebelumnya.

Namun, penundaan tersebut tidak berlaku untuk China, yang telah melakukan pembalasan-dengan menaikkan tarif hingga 84%. Sebaliknya, Trump justru menaikkan tarif untuk negara tersebut menjadi 125%, berlaku segera.

"Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan China terhadap Pasar Dunia, saya dengan ini menaikkan Tarif yang dikenakan kepada China oleh Amerika Serikat menjadi 125%, berlaku segera. Pada suatu titik, semoga dalam waktu dekat, China akan menyadari bahwa hari-hari menipu AS, dan negara-negara lain, tidak lagi dapat dipertahankan ataupun diterima." tulis Trump.

Namun, perang dagang ini belum sepenuhnya berakhir, dan penundaan tersebut tidak mengembalikan dunia ke situasi sebelum Trump memicu ketidakstabilan global; tarif 10% secara menyeluruh tetap diberlakukan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

Tuesday, April 8, 2025

BEI Revisi Aturan: Trading Halt Dilakukan Bila IHSG Jatuh 8%

 

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.

Penyesuaian tersebut yaitu, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BEI menjabarkan, jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan beberapa tindakan. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Sementara trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Manajemen BEI menyebut, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.

Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," tulis manajemen BEI, Selasa (8/3).

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," pungkasnya.