Monday, July 29, 2024

Gencar Investasi di RI, Saham Emiten Ini Malah Dilego Warren Buffett

 

Infografis/ rela jual saham bank Warren  Buffett Kini  Investasi Emas/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ rela jual saham bank Warren Buffett Kini Investasi Emas

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor kawakan Warren Buffett terus melego sahamnya di perusahaan produsen mobil listrik BYD. Pelepasan saham oleh Buffett ini terjadi di tengah ekspansi BYD yang masif di Indonesia.

Melansir Reuters, kali ini mungkin menjadi kali terakhir Buffett melalui perusahaannya Berkshire Hathaway mengungkapkan penjualan saham di produsen kendaraan listrik terbesar di China tersebut.

Berkshire menurunkan kepemilikannya dalam H-shares BYD yang diterbitkan menjadi 4,94% dari sebelumnya 5,06% pada 16 Juli, menurut pengajuan pada Senin, (22/7/2024) di Bursa Efek Hong Kong. Kepemilikan tersebut sebelumnya sebesar 7,02% pada 11 Juni.


Hong Kong mewajibkan pemegang saham besar untuk mengungkapkan penjualan mereka ketika kepemilikan mereka jatuh di bawah angka persentase penuh. Pengungkapan dapat berhenti setelah kepemilikan saham turun di bawah 5%.

Berkshire mulai berinvestasi di BYD yang berbasis di Shenzhen pada 2008 dengan membayar $230 juta untuk sekitar 225 juta saham, yang saat itu setara dengan 10% kepemilikan. Berkshire mulai menjual saham BYD pada Agustus 2022, setelah harga saham naik lebih dari 20 kali lipat, dan dua bulan setelah mencatat rekor tertinggi.

Charlie Munger, wakil ketua Berkshire yang telah meninggal, merupakan pendorong di balik investasi awal di BYD. Berkshire terutama berinvestasi di Amerika Serikat.

Sebagai informasi, BYD didirikan oleh ahli kimia China Wang Chuanfu pada 1995 sebagai pembuat baterai isi ulang. Tahun lalu, BYD melampaui Tesla (TSLA.O) milik miliarder Elon Musk sebagai produsen kendaraan listrik terbesar di dunia.

Meskipun Tesla sejak saat itu kembali menjadi yang teratas. Pada kuartal kedua, BYD menjual 426.039 kendaraan listrik sementara Tesla menjual 443.956.
Setelah sukses di Thailand, Brazil dan beberapa negara lain, BYD temgah membidik pasar mobil listrik Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto memastikan bahwa raksasa mobil listrik asal China yakni BYD bakal membangun pabriknya di Indonesia.


Hal tersebut diketahui usai anak buah Luhut Binsar Pandjaitan itu melakukan serangkaian kunjungan ke Tiongkok baru-baru ini. Kunjungan ini ditujukan untuk menggaet investasi asing masuk ke dalam negeri.

Seto menjelaskan agenda pertemuan dengan BYD salah satunya membahas mengenai finalisasi investasi pabrik mereka di Indonesia. Meski begitu, ia enggan membeberkan secara rinci mengenai lokasi yang akan dibangun pabrik.

"Insya Allah mereka akan mengumumkan bulan depan lokasi pabrik mereka. Targetnya di awal 2026 pabrik mereka bisa berproduksi secara komersial," kata Seto dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/3/).

Terbaru, BYD mengumumkan bakal membangun pabrik di Indonesia, lokasi tepatnya bakal berada di Subang, Jawa Barat.

Demi membangun pabrik tersebut, nilai investasinya mencapai Rp 16 triliun. Kepastian itu muncul setelah PT BYD Motor Indonesia (BYD) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan PT Suryacipta Swadaya, developer dari Kawasan Industri Subang Smartpolitan.

Friday, July 19, 2024

Ini Alasan BNI Buat Superapp Baru, wondr!

 

Ilustrasi wondr by BNI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi wondr by BNI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu big bank RI telah meluncurkan aplikasi super terbarunya. Yakni, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) yang dua minggu lalu telah resmi meluncurkan "wondr by BNI" banking app.

Nantinya, superapp ini bakal menggantikan platform laman BNI, BNI Mobile Banking. Menurut Direktur Retail Banking BNI Corina Leyla Karnalies, aplikasi baru ini adalah bagian dari transformasi BNI yang dimulai sejak 2021.

"Kita juga melihat bahwa platform Mobile Banking kita yang sebelumnya sudah tidak mumpuni untuk dikembangkan," ujarnya di Kementerian BUMN, Kamis (18/7/2024).


Corina menyebut aplikasi super besutan BNI itu memiliki perbedaan yang signifikan dengan aplikasi super milik himbara lainnya. Seperti dari cara kerja, dan inovasi yang BNI lakukan yang belum tentu dimiliki bank lain.

"Kita punya wondr seolah-olah punya RM [relationship manager], di situ dia [wondr] bisa menceritakan semua historical kita, rencana kita ke depan soal keuangan," imbuhnya.

Untuk nama "wondr" itu sendiri, Corina menjelaskan sudah melewati rangkaian ide yang panjang serta melakukan observasi. Itu dilakukan guna memperoleh hasil yang sesuai dan berhubungan dengan kebutuhan yang bisa memberikan nilai tambah bagi nasabah.

Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Retail Digital Solutions BNI Rian Kaslan mengatakan peluncurkan aplikasi ini sekaligus menambahkan segmen nasabah BNI yang amat luas. Yakni, termasuk generasi muda seperti pelajar hingga pekerja.

"Jadi, bagaimana kita membagi segmen luas itu menjadi beberapa target, di mana ada segmen yang condong ke anak kuliah dan pekerja awal satu sampai tiga tahun kerja," ucapnya.

Selain itu, BNI juga memberikan penyeusaian kepada kelompok masyarakat yang memiliki usaha sendiri.

"Kenapa penting kita lihat itu? Karena, kebutuhannya beda dengan nasabah kami yang kerja 5-10 tahun. Lalu direntang umur 25-55 itu mereka sudah banyak usaha snediri, kita melihatnya sebagai wealthy achiever, ini upaya kami untuk selalu membuat aplikasi relevan untuk berbagai kebutuhan di masing-masing segmen," tandasnya.

Sebagai informasi, wondr by BNI menyediakan fitur "3 Dimensi Keuangan", antara lain Insight, Transaksi, and Growth.


"Insight" yakni, fitur untuk nasabah memantau pemasukan dan pengeluaran secara detail. Nasabah dapat memantau keuangan kapan saja, di mana saja dengan mudah.

Berikutnya, wondr menyediakan "Transaksi" baik itu menggunakan QRIS, membayar tagihan, transfer, top up e-Wallet, dan pembayaran lainnya. Mengirim uang ke mana saja termasuk rekening luar negeri juga dapat dilakukan dengan mudah dan aman.

Tak tanggung-tanggung, BNI menyediakan fitur "Growth" yang memungkinkan nasabah untuk mulai dan mengembangkan portfolio investasi. Terlihat bahwa nasabah dapat melakukan perencanaan kebutuhan lewat investasi wishlist.

Wednesday, July 17, 2024

Breaking News: BI Rate Kembali Ditetapkan Sebesar 6,25%

 

Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menetapkan suku bunga acuan atau BI rate pada level 6,25%. Posisi ini masih sama seperti kebijakan pada bulan sebelumnya.

Suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 6,25%," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2024)


Konsensus CNBC Indonesia yang dihimpun dari 12 lembaga/institusi yang mayoritas memperkirakan BI akan tetap di level 6,25% atau tidak mengalami kenaikan maupun diturunkan pada pertemuan Juli ini. Namun satu suara menunjukkan ada potensi BI rate akan dinaikkan bulan ini.

Nilai tukar rupiah yang seringkali menjadi patokan BI dalam menentukan BI rate juga terpantau terkendali terkhusus sejak akhir Juni hingga 15 Juli 2024.

BI rate terakhir kali dinaikkan pada April 2024 dan ditahan pada pertemuan Mei serta Juni di level 6,25%

Monday, July 15, 2024

Aturan Terbaru Debt Collector, Boleh Tagih di Luar Jam Kerja?

 

OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, itu dia aturan tata cara penagihan fintech P2P lending. Semoga informasi ini bermanfaat!