Foto: CNBC Indonesia TV
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Mengenai penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Terlepas dari kasus itu, Eddy Hiariej sebagai pejabat negara berkewajiban untuk mengungkapkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaan Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar. Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 jura, dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.
Selanjutnya, ia juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar.