Foto: Salah satu properti yang dimiliki PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA). (Dok.buvagroup.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pencabutan terhadap penghentian sementara perdagangan efek emiten perhotelan perhotelan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA). Per hari ini, Senin (17/7/2023) saham BUVA sudah bisa diperdagangkan di seluruh pasar.
"Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban Perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 17 Juli 2023," ujar BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Senin (17/7/2023).
Dengan demikian, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Adapun BUVA dimiliki oleh Franky Tjahyadikarta yang menjabat sebagai Direktur Utama.
Sebelumnya pada tanggal 14 April 2023, bursa telah menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi pada BUVA yang tercatat di papan pengembangan. Mengutip keterbukaan informasi BEI, suspensi tersebut diberikan karena tidak dipenuhinya kewajiban Bukit Uluwatu Villa dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
Diketahui, saat ini perusahaan sedang berupaya memperbaiki posisi keuangannya. BUVA bakal modal dengan melakukan private placement dengan menerbitkan saham baru sebanyak 14,71 miliar dengan nilai nominal Rp50 per saham.Jumlah itu setara dengan 68,35% dari modal ditempatkan dan disetor Bukit Uluwatu Villa setelah pelaksanaan private placement.
Hasil private placement ini akan digunakan untuk konversi sebagian utang BUVA yang sebesar Rp882,6 miliar, dan tidak terdapat pelaksanaan right issue yang dibayar secara tunai. Sehingga penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian sebagian utang yang telah jatuh tempo.
Dalam keterbukaan informasi, dijelaskan pula bahwa calon pengendali baru usai private placement yaitu PT Nusantara Utama Investama. Emiten pengelola Hotel Alila dan Dialog itu juga telah mendapatkan persetujuan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Hal itu telah direstui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).