Wednesday, May 5, 2021

Multipolar Jual 92,46 Persen Saham MFMI ke Perusahaan Hong Kong

 Ilustrasi Akuisisi, Kesepakatan Bisnis

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI    - PT Multipolar Tbk (MLPL) bersama anak usaha perseroan PT Surya Cipta Investama dan PT Cahaya Investama menjual kepemilikan saham-nya di PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) pada Selasa, (4/5/2021).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Multipolar Tbk bersama anak usaha perseroan menjual sebanyak 700.425.400 saham yang mewakili 92,46 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam MFMI. Perseroan bersama anak usaha jual saham MFMI kepada Iron Mountain Hong Kong Limited.

Penjualan saham itu dilakukan berdasarkan conditional share purchase agreement pada 23 Desember 2020.

"Terhitung pada tanggal kejadian, pengalihan saham telah menjadi efektif dan karenanya seluruh saham milik para penjual dalam MFMI telah sepenuhnya beralih kepada pembeli, dan pembeli telah menjadi pemegang saham pengendali baru atas MFMI,” demikian mengutip keterbukaan informasi ke BEI, yang diteken Corporate Secretary PT Multipolar Tbk, Natalie Lie.

Perseroan menyatakan kalau pembeli bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan. “Transaksi pengalihan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI. PT BESTPROFIT

Adapun transaksi pengalihan saham merupakan transaksi pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

"Dengan demikian pembeli wajib untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pengendali baru dari MFMI sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018," BEST PROFIT

Iron Mountain Hong Kong berdiri pada 2008. Perseroan telah akuisisi Recall Corporation pada 2016, dan Santa Fe Records Management pada 2017. Perseroan menyediakan layanan kepada lebih dari 1.500 pelanggan di industri termasuk layanan keuangan, perawatan kesehatan dan sektor publik. Iron Mountain Hong Kong bagian dari Iron Mountain yang bergerak di usaha penyimpanan dan layanan manajemen informasi. BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

sUMBER : Liputan6.com

Tuesday, May 4, 2021

Perhatian! Cek 11 Catatan MUI soal Kripto, Mubah atau Haram?

 FILE PHOTO - A small toy figure is seen on representations of the Bitcoin virtual currency in this illustration picture, December 26, 2017. REUTERS/Dado Ruvic Foto: Bitcoin (REUTERS/Dado Ruvic)

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Investasi di aset kripto belakangan ini sedang digandrungi banyak kalangan. readyviewed Kepopuleran aset kripto belakangan ini seperti Bitcoin dan tren harganya yang terus menanjak membuat banyak orang banyak menjadikan aset kripto sebagai alternatif investasi baru.

Ketua Bidang Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membeberkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi 11 catatan terkait Bitcoin. Dalam catatan tersebut, MUI menyebut, Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain.

Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya (underlying asset), harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.


Cholil menyebut, Bitcoin hukumnya adalah mubah (boleh) sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

"Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan," katanya, seperti dikutip di laman resmi Kyai Cholil, Senin (3/5/2021).

Berikut 11 poin hang menjadi catatan MUI.

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin. BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip forex (foreign exchange, valas), maka trading-nya kental rasa spekulatif. PT BESTPROFIT


Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

Monday, May 3, 2021

Ingat! Tak Boleh Mudik, Ini Jadwal Libur PNS Saat Idul Fitri

 Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi readyviewed larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang pada pekan ini.

Sebagai informasi, pada pekan ini terdapat libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (2/4/2021), yang dilanjutkan libur Sabtu - Minggu.

Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).


"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal dalam SE tersebut.

PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Adapun PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia.com