
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 4,482 miliar.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Ismail Pakaya mengatakan, besaran denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran di masing-masing perusahaan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Penindakan ini dilakukan untuk memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
Denda yang telah dijatuhkan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ismail menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026. Ia menyebut isu tenaga kerja asing saat ini menjadi perhatian publik, sehingga pengawasan harus dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terukur.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan perbaikan.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Kemenaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, mengatakan pelanggaran tersebut ditemukan melalui pemeriksaan bersama antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan pengawas dari Kemnaker yang turun langsung ke lokasi.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah.
Adapun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp 2,172 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp 972.000.000.
Kemenaker menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam penggunaan tenaga kerja asing, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
No comments:
Post a Comment